Kamis 21 Nov 2019 06:45 WIB

Eks Penasihat FDA Sarankan Operasi Lasik Dilarang, Mengapa?

Semula penasihat FDA itu menyetujui operasi Lasik, namun kini ia berubah pikiran.

Rep: Farah Noersativa/ Red: Reiny Dwinanda
Mata. Operasi Lasik disetujui di Amerika Serikat pada 1988.
Foto: Readers Digest
Mata. Operasi Lasik disetujui di Amerika Serikat pada 1988.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan penasihat Food and Drug Administration (FDA) atau administrasi makanan dan obat-obatan di Amerika Serikat menyarankan prosedur operasi mata Lasik harus dilarang. Padahal, pada awalnya, dia menyetujui operasi mata Lasik di AS.

"Intinya kami mengabaikan data tentang gangguan penglihatan yang terus dirasakan pasien Lasik selama bertahun-tahun. Aku telah memeriksa ulang dokumentasi dan aku terperangah, 'Wow ini tidak baik’,” ungkap pensiunan penasihat FDA, Morris Waxler, kepada CBS News, dilansir di laman Fox News, Rabu (20/11).

Baca Juga

Sejatinya, survei FDA mengungkap bahwa lebih dari 95 persen pasien Lasik puas dengan hasil operasinya. Namun, beberapa pasien yang lain justru mengalami komplikasi serius. Menurut Waxler, tingkat komplikasi Lasik berkisar antara 10 dan 30 persen.

Operasi Lasik disetujui pejabat federal pada 1998. Operasi itu menggunakan laser khusus untuk membentuk kembali kornea untuk meningkatkan kekuatan fokus mata, menurut FDA.

Di situs resminya, badan kesehatan federal merinci risiko yang terkait dengan prosedur Lasik, yakni risiko kehilangan penglihatan, gejala penglihatan yang melemahkan seperti silau, lingkaran cahaya dan/atau penglihatan ganda, dan sindrom mata kering yang parah. Selain itu, tidak ada data jangka panjang yang tersedia dari prosedur Lasik.

"Itu artinya, keselamatan jangka panjang dan efektivitas operasi Lasik tidak diketahui," menurut FDA.

Seorang pasien Lasik mengatakan kepada CBS News bahwa operasi itu menghancurkan hidupnya. "Ini adalah kehancuran yang bahkan tidak bisa saya jelaskan," kata Abraham Rutner, seorang tukang listrik dari Brooklyn, NY.

Dia mengatakan, usai operasi, segala sesuatunya akan tampak ganda. “Di sekitar lampu-lampu itu seperti mengalami ledakan bintang,” ujar dia.

Waxler, yang pada 2011 membuat petisi agar FDA menganjurkan penarikan sukarela soal Lasik, tetapi ditolak, mengatakan kepada CBS News bahwa prosedur itu seharusnya "mutlak" dilarang. Ia menyatakan, mata orang yang di Lasik aslinya sehat.

"Seharusnya, mereka pakai kacamata saja," ujarnya. Dalam pernyataannya kepad CBS News, FDA menyatakan "belum menemukan masalah keamanan baru terkait Lasik."

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement