REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan obat gamma-hydroxybutyrate (GHB) tidak terdaftar di negara manapun, termasuk Indonesia. Jadi GHB adalah obat tidak terdaftar atau ilegal.
"GHB tidak pernah terdaftar di negara manapun, apalagi Indonesia. Jadi GHB adalah obat yang tidak terdaftar," ujar Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif BPOM Rita Endang saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (7/1).
Selain itu, dia menambahkan, produk obat ini juga tidak beredar di Indonesia. Rita bisa memastikan hal itu setelah berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang menggolongkan GHB sebagai narkoba jenis baru (new psychoactive substances/NPS).
"Memang ada kemungkinan obat ini dibuat secara ilegal di Indonesia ada tetapi hingga saat ini obat itu belum beredar di sini," katanya.
Disinggung mengenai pengawasan GHB ilegal karena faktanya terdapat di Inggris, Rita menyebut GHB merupakan narkotika jenis baru dan pengawasannya di bawah BNN, bukan BPOM.
"Jadi mungkin nanti lebih tepat tanya ke BNN," ujarnya.
Kendati demikian, ia mengakui GHB sulit untuk diketahui masyarakat awam karena bentuknya yang cair dan tidak berwarna atau berbau. Karena itu, ia meminta masyarakat di daerah yang masih terdapat GHB seperti Inggris harus waspada.
"Hati-hati, jangan mengkonsumsi yang bahan bakunya tidak diketahui atau mau menerima sesuatu dari orang tidak dikenal atau orang asing," ujarnya.
Sebelumnya Reynhard Sinaga, pria berusia 36 tahun asal Depok, Jawa Barat diduga telah memerkosa 190 laki-laki di Manchester, Inggris mengaku memakai obat gamma-hydroxybutyrate (GHB) untuk membius para korbannya. Kini dia dijatuhi hukuman seumur hidup akibat perbuatannya.