Jumat 30 Jan 2015 13:02 WIB
Keuangan

Mengangsur Rumah dengan Agunan Sertifikat PNS

Mimpi keuangan setiap pasangan menikah adalah memiliki rumah, salah satu caranya lewat meminjam kredit ke bank.
Foto: dok Republika
Mimpi keuangan setiap pasangan menikah adalah memiliki rumah, salah satu caranya lewat meminjam kredit ke bank.

REPUBLIKA.CO.ID, Salam kenal, saya Seorang PNS di salah satu kementerian, istri saya kesehariannya mengasuh 2 anak kami. Penghasilan selama ini mengandalkan gaji sebagai seorang PNS dan sebagai tambahan saya juga bisnis musiman diantaranya perdagangan sapi kurban.  

Saat ini saya berdomisili di Jakarta Timur. Saya berencana mengagunkan sertifikat PNS saya di bank dengan tujuan ingin mengangsur atau membeli rumah, karena selama ini kami masih mengontrak. Namun, di sisi lain saya ingin membeli mobil untuk kami sekeluarga.  

Yang saya ingin tanyakan, dari 2 keinginan saya itu mana yang harus diutamakan, membeli rumah dengan agunan sertifikat itu atau membeli mobil?

Apakah ada KPR yang bisa mengakomodir dengan jumlah uang yang diterima setelah sertifikat yang diagunkan tersebut ke bank.  Saya takut tidak cukup untuk membeli keduanya itu, malah saya khawatir akan jadi utang yang berkepanjangan.

Mohon masukan dan saran agar saya dapat mengelola dan memprioritaskan keinginan saya itu. Terima Kasih atas masukan dan sarannya.

Asep Mirwan A

Jawaban WF 19

Salam kenal juga Kang Asep Mirwan

Salah satu MIMPI KEUANGAN yang menjadi kebutuhan dan keinginan pasangan yang sudah menikah adalah memiliki rumah. Disebut keinginan, karena termasuk salah satu kebanggaan (pride) tersendiri dari orang yang sudah memiliki penghasilan.  Disebut kebutuhan, karena hal mendasar yang harus ada adalah tempat berteduh yang nyaman.

Karena itu, batasan kebutuhan dan keinginan untuk RUMAH atau tempat tinggal menjadi tipis ketika kita dihadapkan pada LIFE PRIORITY alias prioritas hidup.

Jika saya menggunakan pendekatan Piramida Motivasi Keuangan, setelah memiliki tabungan tunai dan dana darurat, harusnya pasangan yang sudah menikah sudah harus memiliki rumah.  Entah caranya sewa, KPR atau beli secara tunai.

Berarti Anda dan keluarga wajib mendahulukan memiliki rumah, ketimbang yang lain.

Jika menggunakan pendekatan NEED (kebutuhan), maka ada 3 pertanyaan yang harus Anda jawab :

1.    Apakah rumah atau mobil tersebut, sangat-sangat Anda butuh atau inginkan?  Jika tidak, akan mempengaruhi kehidupan keluarga Anda.

2.    Apakah rumah atau mobil tersebut bisa ditunda? Misalnya Anda beli motor atau naik kereta terlebih dahulu sebelum membeli mobil.

3.    Dengan memiliki rumah atau mobil tersebut, apakah Anda dan keluarga mendapatkan nilai tersebut?

Saya contohkan yang lebih sederhana dan semoga ini bisa Anda terapkan terhadap barang atau jasa yang lain.  Ketika istri Anda ingin membeli tas bermerek berwarna merah, apakah memang sangat-sangat membutuhkannya? Karena jika tidak memiliki tas bermerek berwarna merah tersebut akan membuat susah makan atau mengganggu harmonisasi rumah tangga Anda.

Jika jawabannya, YA, lanjut ke pertanyaan ke dua, apakah membeli tas bermerek berwarna merah tersebut tidak bisa ditunda lagi?

Jika jawabannya, YA, Anda masuk ke pertanyaan ketiga.  Jika jawabannya, TIDAK, istri Anda belum terlalu butuh terhadap barang tersebut.

Pertanyaan ketiga, dengan memiliki tas bermerek berwarna merah tersebut, apakah menghasilkan sebuah nilai?

Misalnya, waktu presentasi jualan suatu barang di arisan ibu-ibu, istri Anda tampil PD (Percaya Diri) dengan tas bermerek berwarna merah dan closing, dalam penjualan barangnya.

Jika semuanya, YA, berarti tas bermerek berwarna merah tersebut, kategorinya KEBUTUHAN.

Pertanyaannya, bagaimana dengan rumah dan mobil keinginan Anda?

Jika semua jawabannya YA, maka itulah esensi KEBUTUHAN.

Selain itu Anda harus menjawab tiga pertanyaan ini sebelum berutang. Berutang disarankan ketika :

1.    Untuk kebutuhan mendesak

2.    Aset produktif

3.    Aset yang meningkat nilainya

Apakah dengan membeli mobil atau membeli rumah, termasuk 3 kategori di atas.  Jika lebih banyak YA-nya, maka itulah yang Anda pilih.

Setelah Anda putuskan, apakah membeli mobil atau membeli rumah, mari kita bahas tentang mengagunkan Sertifikat atau SK pengangkatan PNS Anda.

Ada 4 hal, paling tidak, selain dari 5 C (Character, Capital, Capacity, Condition dan Collateral) yang menjadi dasar disetujui atau tidaknya agunan Sertifikat atau SK pengangkatan PNS, yakni :

1.    Gaji dan take home pay yang Anda terima tiap bulannya

2.    Golongan/kepangkatan

3.    Posisi atau jabatan

4.    Cicilan di tempat lain

Semakin jujur data yang Anda berikan kepada pihak bank (bukan data hasil menggoreng rekening atau data fiktif), akan semakin baik untuk pihak bank mengambil sebuah kebijakan. Secara umum (tentu antar satu bank dengan bank yang lain akan berbeda kebijakannya) bank memberikan pinjaman 1/3 atau 30 persen dari penghasilan yang bisa Anda cicil tiap bulannya.

Jika gaji Anda Rp 10 juta, maksimal  total cicilan bulanan yang dapat diberikan adalah Rp 3 juta (lamanya waktu dan besaran pinjaman tergantung hasil dari CREDIT ANALYSIS). Jadi jika Anda punya cicilan di tempat lain, misal bank atau koperasi, akan berkurang cicilan pinjaman yang bisa diberikan.

Setelah Anda mendapatkan pinjaman tidak otomatis masalah Anda selesai, ada 2 persoalan yang muncul. Pertama, berapa harga rumah yang Anda incar untuk dijadikan tempat tinggal. Kedua, berapa besarnya cicilan yang harus Anda tanggung.

Jika harga rumah sama dengan uang pinjaman yang diberikan pihak bank, maka masalah Anda hanya satu, yakni bagaimana bisa mencicil tiap bulan dari harga rumah dan bunganya.  Tetapi jika uang pinjaman hanya bisa untuk bayar DP atau setengah dari harga rumah, maka Anda harus membayar cicilan 2 kali, untuk KPR dan mengganti ‘Biaya simpan dan pokok + bunga’ Sertifikat atau SK pengangkatan PNS  Anda.

Yang tidak kalah pentingnya yang perlu Anda catat adalah selain harus membayar cicilan bulanannya, DP (Down Payment) alias uang muka memiliki 3 hal :

1.    Biaya awal : Uang muka, Biaya asuransi, Biaya notaris, Provisi bank, dan biaya lainnya

2.    Cicilan pertama untuk KPR

3.    Biaya renovasi bila diperlukan.

Untuk KPR yang bisa mengakomodir keinginan Anda, coba Anda tanyakan kepada bidang kepegawaian di mana kementerian Anda bernaung atau Anda masuk dalam KPR bersubsidi di bawah Kementerian Perumahan Rakyat yang dulu terkenal dengan FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan).

Karena masuk kategori bersubsidi, jangan terlalu berharap untuk mendapatkan tempat tinggal nyaman di tengah kota, biasanya agak jauh dari kantor Anda yang sekarang.

Alternatif lainnya, Anda bisa mengambil alih, KPR rekan atau saudara Anda. Dengan cara ini Anda bisa meneruskan cicilan bulanannya hingga selesai. Adapun pihak bank, hanya mengurus administrasi dari sisi keuangannya saja.

Selamat memutuskan dan menjalani MIMPI KEUANGAN Anda!

Kolom ini diasuh oleh WealthFlow 19 Technology Inc.,Motivation, Financial & Business Advisory (Lembaga Motivasi dan Perencana Keuangan Independen berbasis Sosial-Spiritual Komunitas). Pertanyaan kirim ke email : [email protected]  SMS 0815 1999 4916.

twitter.com/h4r1soulputra

www.p3kcheckup.com

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement