Jumat 31 Aug 2018 12:16 WIB

Shabu Hachi Terima Sertifikat Halal MUI

Sejak berdiri Shabu Hachi sudah menggunakan produk dan bahan yang halal.

Rep: Zahrotul Oktaviany/ Red: Indira Rezkisari
Pemilik Restoran Shabu Hachi (kiri) menerima sertifikat halal MUI yang diserahkan oleh Direktur LPPOM-MUI Lukmanul Hakim (batik) di Resto Shabu Hachi cabang Bogor, Kamis (30/8). Selain menerima sertifikat halal, Shabu Hachi juga meraih rekor MURI.
Foto: Republika/Zahrotul Oktaviani
Pemilik Restoran Shabu Hachi (kiri) menerima sertifikat halal MUI yang diserahkan oleh Direktur LPPOM-MUI Lukmanul Hakim (batik) di Resto Shabu Hachi cabang Bogor, Kamis (30/8). Selain menerima sertifikat halal, Shabu Hachi juga meraih rekor MURI.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Restoran Shabu Hachi yang memiliki konsep 'all you can eat' atau makan sepuasnya menerima sertifikat halal dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI). Shabu Hachi menjadi restoran pertama dengan konsep makan sepuasnya shabu-shabu dan yakiniku di Indonesia yang berhasil mendapat sertifikat tersebut.

"Perjuangannya sungguh luar biasa untuk mendapat sertifikat ini. Tapi akhirnya hari ini kita secara resmi menerima sertifikat halal untuk restoran Shabu Hachi," ujar pemilik Shabu Hachi Sujarwo Budiono di Resto Shabu Hachi cabang Bogor, Jalan Pajajaran, Kota Bogor, Kamis (30/8).

Jarwo, panggilan akrabnya, menyatakan tidak mudah untuk mendapat sertifikat ini. Ia bahkan menyebut perjuangan ini dengan istilah "no pain, no gain". Setelah semua usaha dan perjuangan dilakukan maka kini saatnya menikmati hasil tersebut.

Ia menyebut dalam proses mendapatkan pengakuan halal dari LPPOM MUI membutuhkan waktu satu tahun. Bahkan tiga bulan terakhir sang istri sampai dilanda stres berat.

"Tiga bulan terakhir malah stres berat. Ada yang nyangkut dan perlu diperiksa silang sampai berbulan-bulan. Belum lagi hambatan lain baik dari internal ataupun pelanggan," lanjutnya.

Sertifikasi halal yang diraih Sabhu Hachi ini tidak hanya berlaku untuk satu outlet saja. Enam outlet Shabu Hachi yang berada di Bogor, Jakarta, dan Bandung dipastikan halal semua.

"Shabu Hachi memang dari awal berdiri bahan-bahannya sudah menggunakan produk dan bahan yang halal. Cuma kita ingin lebih memberikan keyakinan dan kenyamanan bagi konsumen kita yang rata-rata ibu-ibu dan Muslim agar tenang dalam menikmati hidangan Shabu Hachi makanya sertifikasi ini kita lakukan," ucap Jarwo.

Hadir di lokasi Direktur LPPOM-MUI Lukmanul Hakim yang menyerahkan langsung sertifikasi halal dan sertifikat A untuk Sistem Jaminan Halal (SJH) yang berlaku di Shabu Hachi. Sertifikat ini berlaku hingga Agustus 2020 nanti.

"Sertifikasi ini untuk menunjukkan bahwa halal itu harus jelas. Kriteria, praktik, dan pekerjaannya juga jelas. Ada banyak kategori yang harus dipenuhi," ujar Lukman.

Ia menyadari jika di kalangan masyarakat banyak beredar rumor yang menyatakan jika proses sertifikasi ini susah, memakan waktu lama, dan rumit. Bahkan sertifikasi baru bisa selesai dengan cepat jika memiliki kenalan.

Lukman pun menegaskan jika hal tersebut tidak benar. Selama perusahaan telah memenuhi kriteria yang ditentukan oleh MUI dan saat audit dilakukan hal tersebut terbukti, maka sertifikat halal bisa didapat dengan mudah. Ia mencontohkan ada beberapa perusahaan yang mendapat sertifikat ini hanya dengan hitungan bulan.

"Restoran Shabu Hachi juga yang pertama memiliki sistem jaminan halal (SJH) pada kualitas A. Sistem ini dibuat agar yang bersangkutan bisa konsisten dalam menjaga kehalalan ini. Jadi ada atau tidak auditor, halalnya tetap terjamin," lanjutnya.

Selain mendapat sertifikat halal dan SJH, Restoran Shabu Hachi juga meraih rekor dari Museum Rekor Indonesia (MURI). Restoran ini tercatat sebagai resto makan sepuasnya shabu-shabu dan yakiniku pertama di Indonesia yang mendapat sertifikat halal dari MUI.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement