Rabu 30 Jan 2019 12:00 WIB

Kapan Rempah-Rempah Kedaluwarsa?

Kelembaban bisa merusak cita rasa rempah.

Rep: MGROL116/ Red: Ani Nursalikah
Rempah khas Sumatra Utara, Andaliman.
Foto: Republika/Shelbi Asrianti
Rempah khas Sumatra Utara, Andaliman.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Banyak dari kita membeli rempah-rempah untuk satu resep tertentu dan kemudian menyisakan rempah yang masih banyak. Padahal, rempah-rempah akan kehilangan kuatnya cita rasa ketika sudah lama disimpan.

Namun, meski disimpan lama, rempah tidak akan membuat Anda sakit. Untuk mengetahui berapa lama rempah-rempah benar-benar bertahan, Food 52 baru-baru ini berbicara dengan Lior Lev Sercarz, pemilik toko rempah-rempah La Boîte di New York, seperti yang disiarkan di Southern Living.

Rempah-rempah dari tanah bisa digunakan dalam jangka waktu satu tahun atau lebih. Rempah-rempah utuh memiliki kualitas terbaik pada usia dua hingga tiga tahun.

Sercarz menjelaskan kepada Food 52, ketika rempah-rempah menua dan bersentuhan dengan oksigen, minyak atsirinya menguap sehingga mengering dan menyebabkan rasa kurang sedap. Kelembaban juga dapat menyelinap masuk dan merusak cita rasa.

"Solusinya? Sesekali, buka botol, ambil bau, dan ambil sedikit rasa," kata Sercarz. Jika bumbu tidak memiliki bau atau rasa, singkirkan saja.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement