Kamis 25 Jul 2019 05:55 WIB

Bisnis Pempek di Palembang Terganjal Tarif Kargo dan Pajak

Bisnis pempek di Kota Palembang tertekan kenaikan kargo pesawat sejak awal tahun

 Seorang penjual penjual pempek tengah melayani pembeli (ilustrasi).
Foto: Antara/Feny Selly
Seorang penjual penjual pempek tengah melayani pembeli (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Bisnis pempek di Kota Palembang tertekan kenaikan kargo pesawat sejak awal tahun. Bisnis pempek juga tertekan pajak pempek yang diterapkan pemerintah setempat sehingga membuat kalangan UMKM resah.

Ketua Asosiasi Pengusaha Pempek Kota Palembang, Yenny Cek Molek, mengatakan rata-rata omzet UMKM pempek sudah turun 30 persen akibat kenaikan kargo sejak awal tahun.

Baca Juga

"Tarif ekspedisi sudah tinggi, sekarang di tambah lagi beban pajak pempek untuk oleh-oleh, mungkin aturan pajak bisa dipertimbangkan lagi oleh Pemkot Palembang," ujar Yenny, Rabu (24/7).

Berdasarkan data ekspedisi yang ia terima, saat ini pengiriman pempek ke luar kota rata-rata dua ton per hari. Padahal tahun sebelumnya dapat mencapai tiga hingga empat ton per hari.

Sedangkan pajak pempek yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 84 tahun 2018 mengharuskan usaha pempek dengan omzet Rp 3 juta per bulan dikenakan pajak pembeli sebesar 10 persen.

"Pajak 10 persen sebenarnya sudah lama diterapkan karena itu pajak restoran yang memang besar. TEtapi jika UMKM beromzet Rp 3 juta juga dikenakan pajak pembeli, maka akan banyak sekali UMKM yang teriak," jelasnya.

Padahal, kata dia, produksi pempek tengah menanjak dua tahun terakhir. Ini merupakan dampak Asian Games 2018 serta didukung imbauan Gubernur Sumsel yang mengharuskan pempek sebagai sajian utama di semua instansi pemerintahan.

Dengan demikian pajak tersebut dirasa tidak beriringan dengan semangat mengembangkan pempek. Apalagi pempek baru saja mendapatkan predikat kuliner untuk kota kreatif dari Bekraf.

"Pada dasarnya program pajak pemerintah kami dukung. Namun para penjual pempek ingin klasifikasi yang dikenakan pajak itu jelas dan terukur dengan omzet per bulan. Sudah banyak keluhan yang kami terima terkait penurunan omzet imbas informasi pajak pempek itu," kata Yenny.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement