REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menekankan perlunya kemitraan kokoh untuk sinergi antara pemangku kepentingan dalam upaya melindungi hak anak dan remaja. Hak anak merupakan salah satu bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin.
"Untuk menjamin adanya perlindungan yang kuat terhadap hak anak dan remaja, diperlukan suatu kemitraan diantara berbagai pemangku kepentingan yang mendukung dan menciptakan lingkungan sosial, sekolah, tempat bermain dan tempat bersosialisasi yang ramah anak," kata Ketua Umum Pengurus Pusat IDAI Aman B Pulungan dalam acara diskusi "Kemitraan Dalam Upaya Melindungu Hak Anak dan Remaja" pada peringatan Hari Ulang Tahun ke-65 IDAI, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014, perlindungan anak adalah seluruh kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan.
Untuk memastikan tumbuh kembang anak yang optimal, perlindungan terhadap hak anak perlu digencarkan sejak dini. Anak yang terlindungi haknya dan bertumbuh serta berkembang dengan baik akan menjadi sumber daya manusia yang berkualitas yang dapat berkontribusi positif bagi pembangunan Indonesia.
Anak-anak harus dilindungi dari antara lain perlakuan salah, penelantaran, perundungan, perkawinan dan kehamilan dini, eksploitasi anak, pornografi dan penggunaan zat adiktif. Anak dengan disabilitas, anak dalam bencana dan konflik dan anak yang membutuhkan perlindungan khusus juga harus dilindungi.
Oleh karena begitu kompleks masalah anak dan banyak pihak dan lembaga yang terlibat, maka seyogyanya antar lembaga atau para pemangku kepentingan bersinergi dan saling berkolaborasi untuk kepentingan anak.
Hak anak merupakan salah satu bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi tidak hanya orang tua dan keluarga. Namun juga oleh masyarakat, pemerintah dan negara.