Selasa 13 Aug 2019 10:29 WIB

Kapan Anak Boleh Punya Akun Media Sosial Pribadi?

Orang tua perlu berteman dengan anaknya di media sosial.

Rep: Dwina Agustin/ Red: Reiny Dwinanda
Bermain sosial media. Ilustrasi
Foto: Womanitely
Bermain sosial media. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Psikolog Saskhya Aulia Prima mengatakan, anak baru boleh memiliki akun media sosial pribadi pada usia 13 tahun. Idealnya malah ketika anak sudah berusia 16 tahun.

Hanya saja, terkadang anak susah dibatasi dalam menggunakan media sosial. Ketimbang orang tua melarang dan anak membuat akun secara sembunyi-sembunyi, Saskhya mengatakan, lebih baik dipertahankan prinsip keterbukaan dengan menjalin komunikasi.

Baca Juga

"Orang tua bisa memerhatikan rekomendasi media sosial dan gim yang akan digunakan anak," ujar Saskhya.

Orang tua pun diajurkan untuk masuk dalam daftar teman anak di akun media sosialnya. Jangan lupa pula untuk mendampingi anak ketika mereka sedang berselancar di dunia maya.

Sashkya menyarankan agar ayah dan ibu sering berdiskusi dengan anak sebelum dan setelah buah hatinya menggunakan media sosial. Dengan begitu akan tercipta ruang pemahaman mengenai sudut pandang anak dalam menilai sesuatu dan anak bisa memahami batasan yang diminta orang tuanya.

"Kasih tahu juga untuk tidak sembarangan unggah sesuatu di internet, hindari mereka menggunakan webcam dengan orang asing," ujar psikolog dari Tiga Generasi ini.

Selain itu, Saskhya mengingatkan orang tua untuk memberi tahu anak agar tidak memberikan sandi akun media sosialnya kepada siapa pun. Bahkan, ketika orang tua menginginkan sandi tersebut, maka mereka wajib meminta izin pada anak karena hal tersebut merupakan hal pribadi.

"Saat anak ingin kopdar dengan teman di media sosial, dampingi," kata Saskhya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement