Sabtu 12 Oct 2019 02:20 WIB

Guru dan Orang Tua Harus Mampu Fasilitasi Anak

Guru dan orang tua harus mampu memfasilitasi anak agar tumbuh dengan baik.

Kurang lebih 50 persen tumbuh kembang anak ditentukan pada dua tahun pertama kehidupan. Karenanya pemantauan perlu dilakukan sejak awal.
Foto: pixabay
Kurang lebih 50 persen tumbuh kembang anak ditentukan pada dua tahun pertama kehidupan. Karenanya pemantauan perlu dilakukan sejak awal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Harris Iskandar mengatakan guru dan orang tua harus mampu memfasilitasi anak agar tumbuh dengan baik.

"Tumbuh dan berkembang dengan baik, tidak tergesa-gesa sesuai waktunya," ujar Harris di Jakarta, Jumat (11/10).

Dia juga meminta orang tua untuk menyadari penguasaan membaca, menulis dan berhitung bukan kemampuan wajib yang harus dimiliki anak usia dini.

Pada tingkat PAUD, lanjut dia, anak hanya perlu bermain sebagai bagian dari pendidikan karakter. Oleh karena itu, dia meminta agar orang tua tidak mendesak guru untuk mengajarkan baca, tulis dan berhitung (calistung).

Menurut dia, kerja sama guru dan orang tua merupakan kunci bagi perkembangan peserta didik PAUD.

Ia menargetkan pada tahun 2030 seluruh anak perempuan dan laki-laki memiliki akses pada pengembangan dan perawatan anak usia dini dan pendidikan pradasar yang berkualitas sehingga siap untuk mengikuti pendidikan dasar. Hal itu berdasarkan Agenda Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals-SDGs) 2015-2030,

Sejumlah upaya dilakukan untuk meningkatkan kualitas PAUD seperti peningkatan anggaran Biaya Operasional Pendidikan PAUD 2019 menjadi Rp 4,47 triliun. Dengan BOP PAUD tersebut dapat mendorong lembaga untuk menyelenggarakan PAUD holistik integratif.

"Kami juga memberikan pelatihan pada guru-guru PAUD agar semakin profesional," kata dia lagi.

BOP PAUD pertama kali diberikan Kemendikbud pada 2016 untuk 190.000 lembaga PAUD. Saat ini, jumlah PAUD mencapai 246.000 lembaga yang melayani sekitar 74 persen anak usia dini.

Layanan PAUD diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif, yang mengamanatkan pemenuhan kebutuhan esensial anak usia dini.

Selanjutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal menyatakan bahwa salah satu layanan dasar di bidang pendidikan yang wajib disiapkan oleh pemerintah kabupaten/kota adalah layanan PAUD.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement