REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) Brasil telah membatalkan putusan pengadilan yang mengharuskan layanan streaming TV Netflix menghapus film yang menggambarkan Yesus sebagai gay. Film The First Temptation of Christ telah membuat murka warga Kristen setempat.
Sebelumnya, pada Rabu pekan lalu, hakim melarang untuk sementara waktu pemutaran film yang menggambarkan Yesus sebagai seorang lelaki gay itu demi menenangkan para pemrotes. Dua juta orang telah menandatangani petisi penghapusan film itu. Perusahaan yang memproduksi film TV itu juga pernah diserang dengan bom Molotov pada bulan lalu.
Pada Kamis, Ketua Mahkamah Agung Brasil Dias Toffoli memberi lampu hijau kepada Netflix untuk meneruskan penayangan film parodi yang merupakan bagian dari tayangan khusus Natal itu. Menurut Toffoli, kebebasan berpendapat merupakan pondasi dalam demokrasi.
"Orang tidak bisa menuding bahwa sebuah humor satire punya kemampuan untuk melemahkan nilai-nilai iman Kristen, yang keberadaannya ditelusuri kembali lebih dari dua ribu tahun, dan yang merupakan kepercayaan mayoritas warga Brasil," kata Toffoli seperti dikutip BBC.
Dilansir Ace Showbiz, The First Temptation of Christ memulai debutnya pada 3 Desember 2019. Hakim Benedicto Abicair mengungkapkan terdapat 2,4 juta orang yang sudah menandatangani petisi tersebut.
Sementara itu, kontroversi seputar film streaming tersebut menyebabkan para aktivis melemparkan bom-bom Molotov ke kantor pusat Porta dos Fundos, rumah produksi The First Temptation of Christ pada malam Natal, 24 Desember 2019.