Senin 17 Nov 2014 13:30 WIB

Naik Pesawat Saat Hamil, Amankah?

Rep: Desy Susilawati/ Red: Agung Sasongko
Ibu Hamil (ilustrasi)
Ibu Hamil (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mau terbang keluar kota atau keluar negeri? Sementara Anda dalam kondisi hamil? Amankah untuk Anda dan janin?

Bagi sebagian perempuan, tidak masalah ketika dirinya harus terbang dalam keadaan hamil. Namun, tentu saja Anda harus berhati-hati.  Dan simak pedoman berikut ini seperti dilansir laman parentdish sebelum Anda memutuskan benar-benar naik pesawat saat hamil.

Sebagian besar maskapai penerbangan, menetapkan aturan dimana perempuan yang tengah hamil melewati usia 28 minggu atau sekitar tujuh bulan, jika ingin terbang haruslah dilengkapi dengan sertifikat atau izin terbang dari dokter kandungan yang bersangkutan.

Sebelum terbang, ada baiknya Anda mengunjungi dokter kandungan, memeriksakan diri Anda, apakah Anda dalam kondisi sehat atau tidak. Apakah Anda mengalami komplikasi atau tidak. Jika Anda memiliki komplikasi, konsultasikan terlebih dahulu dengan dokter Anda. Kemudian, pastikan pula apakah Anda berisiko jika bepergian dengan pesawat?

Jika dokter Anda sudah mengizinkan dan memastikan Anda akan aman jika berpergian dengan pesawat, langkah selanjutnya pilihlah maskapai penerbangan yang aman dan ramah ibu hamil. Perhatikan betul peraturan mengenai ibu hamil dalam maskapai tersebut.

Ada beberapa maskapai yang memiliki aturan jelas penerbangan. Bahkan ada maskapai penerbangan yang mengizinkan penumpang yang tengah hamil 36 minggu untuk terbang asal mengantongi surat izin dari dokter.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement