Senin 13 Apr 2015 12:28 WIB

Tips Menjaga Kelembutan Rambut

Rep: C26/ Red: Indira Rezkisari
Mencuci rambut
Foto: istock
Mencuci rambut

REPUBLIKA.CO.ID, Masalah rambut seringkali menjadi hambatan para wanita untuk tetap tampil cantik. Kerusakan rambut banyak diakibatkan dengan perlakuan yang salah. Tentunya jika sudah terlanjur rusak, Anda perlu melakukan perawatan-perawatan teratur.

Seperti dikutip dari eHow, Senin (13/4), perawatan bisa dilakukan dengan menggunakan masker rambut atau pergi ke salon. Namun ada juga beberapa tips yang bisa dilakukan untuk tetap menjaga kelembutan dan mencegah dari kerusakan rambut.

Pertama, jauhkan rambut Anda dari sampo yang mengandung silikon

Beralihlah ke sampo-sampo organik yang bagus untuk kesehatan rambut. Sampo-sampo ini minim kadar bahan kimia yang mempengaruhi keindahan rambut Anda.

Kedua, batasi penggunaan alat-alat pemanas seperti pelurus rambut atau catok keriting

Para wanita tetutama sering menggunakannya untuk memaksimalkan penampilan. Hal ini berbahaya karena akan membuat rambut rusak dan bercabang. Jika perlu hindari pemakaian keduanya agar rambut tetap sehat.

Mewarnai rambut merupakan salah satu cara memberikan penampilan terbaik

Namun, cara yang ketiga, jika Anda ingin mewarnai rambut maka perlu memilih pewarna rambut yang alami agar rambut tetap lembut. Pakailah yang tetap menjaga kelembutan dan berbahan alami.

Keempat, tidak perlu terlalu sering mencuci rambut agar tidak kehilangan nutrisinya

Cucilah rambut Anda sekali atau dua kali seminggu. Gunakan juga sampo yang sehat bagi rambut dan kulit kepala Anda.

Untuk orang-orang dengan rambut yang sangat kering mungkin masih memerlukan kondisioner setelah keramas. Sedangkan untuk mereka yang memiliki rambut halus mungkin bisa menggunakan perawatan dengan minyak sebagai pendingin untuk hasil lebih meresap.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement