Rabu 17 Aug 2016 14:47 WIB

5 Cara Menambah Dana Investasi Pensiun

Dana pensiun
Foto: flickr
Dana pensiun

REPUBLIKA.CO.ID, Investasi adalah sebuah cara yang paling cocok untuk Anda lakukan, terutama bagi Anda yang ingin mempersiapkan masa tua dengan kondisi yang lebih layak. Namun, bagi beberapa orang, mereka berpikir bahwa dana pensiunan dari tempat mereka bekerja sudah lebih dari cukup untuk menyambut masa tua mereka.

Faktanya, dana pensiunan yang mereka miliki tidak cukup dan investasi menjadi dana tambahan untuk masa tua Anda kelak nanti. Berikut beberapa cara untuk menambah dana investasi pensiun demi kehidupan yang lebih layak.

DPLK

DPLK atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan adalah merupakan cara pertama yang bisa Anda lakukan untuk mempersiapkan masa tua Anda dengan keadaan yang lebih layak. Dana pensiun ini sebenarnya dibagi menjadi dua jenis. Selain DPLK, ada pula DPPK atau Dana Pensiun Pemberi Kerja. Cara mudah yang bisa Anda lakukan adalah dengan mengajukan dana investasi secara mandiri ke pihak DPLK . Namun, beberapa hal yang harus Anda perhatikan adalah dengan memilih pihak pengelola dari DPLK dan juga jenis investasi yang nantinya akan Anda ikuti.

Reksadana

Bagi Anda yang sudah sering berhubungan dengan hal berbau investasi, Reksadana tentu sudah tidak asing lagi di telinga Anda. Beberapa pekerja atau pengusaha yang memiliki kondisi keuangan berlebih sering kali menyimpan uang mereka dengan melakukan investasi reksadana. Reksadana sangat cocok bagi Anda yang masih ragu untuk berinvestasi saham secara langsung. Namun, bagi Anda yang sudah cukup berani untuk melakukan investasi saham, jenis yang satu ini pun sangat dianjurkan karena dana yang nantinya bisa kembali ke Anda terhitung sangat besar dan sangat menguntungkan.

Artikel ini merupakan kerjasama antara Republika.co.id dengan Cermati.com, portal pembanding produk keuangan Indonesia

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement