Selasa 03 Jan 2017 13:01 WIB

10 Tips Terhindar Penipuan Pengembang

Membeli rumah dari pengembang.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Membeli rumah dari pengembang.

REPUBLIKA.CO.ID, Saat ini, mencari rumah lewat developer merupakan salah satu tren yang dipilih sebagian orang yang tinggal di daerah perkotaan. Pembangunan beberapa perumahan dengan konsep tertentu terlihat jelas perkembangannya. Developer menawarkan konsep perumahan yang sesuai kebutuhan peminatnya. Lokasinya strategis dan akses masuknya mudah. Namun, masih ditemukan developer abal-abal atau yang melakukan penipuan terhadap peminat rumah tertentu.

Sebagian orang memilih rumah yang dibangun pengembang atau developer, karena dianggap paling mudah. Kita tidak perlu repot mencari tanah, membangun rumah di atasnya, memilih desain, karena rumah pengembang sudah siap huni. Kawasan yang strategis serta keringanan pembelian rumah melalui KPR juga merupakan alasan utama mengapa orang lebih memilih membeli rumah lewat pengembang.

Walaupun begitu, pembeli rumah harus waspada terhadap modus developer yang hendak menipu, berikut 10 tips untuk menghindarinya:

Utamakan Reputasi Developer 

Reputasi developer sangat penting, karena berkaitan dengan rumah yang belum jadi, namun Anda sudah harus melakukan pembayaran lunas secara kredit. Selain itu, developer yang tepercaya juga akan mengurusi soal sertifikat. Berbeda dengan developer yang ilegal dan tidak profesional yang menyebabkan surat dan sertifikat rumah akan terhambat.

Sertifikat Atas Nama Developer

Umumnya, saat melakukan pembelian seritifikat rumah dari pengembang, masih atas nama pengembang itu sendiri. Ada beberapa proses yang dilalui hingga akhirnya sertifikat tersebut menjadi atas nama pembeli.  Hal tersebut penting, karena jika masih atas nama pengembang, maka kemungkinan sertifikatnya tidak bisa diambil alih dan penjualan rumah akan sulit dilakukan. Pastikan kepada pihak pengembang sertifikat tersebut harus segera berubah nama atas nama pemilik.

Jangan Membayar Uang DP ke Developer Sebelum KPR Disetujui

Sebenarnya, tidak ada jaminan bahwa bank akan menyetujui KPR yang Anda ajukan, walaupun pihak developer sudah bekerja sama dengan bank terkait. KPR juga tergantung dari keadaan keuangan pihak pembeli atau nasabahnya. Oleh sebab itu, sebaiknya pembayaran DP ke pihak developer dilakukan setelah adanya keputusan persetujuan KPR dari bank. 

Tidak Bisa Take Over Jika Sertifikat KPR Belum Balik Nama

Coba cek status sertifikat KPR rumah Anda. Jika  masih atas nama pengembang, dan Anda hendak melakukan take over, hal tersebut tidak bisa dilakukan. Pihak bank perlu untuk menjadikan rumah tersebut sebagai jaminan, oleh karena itu Sertifikat harus atas nama pemilik. Ingatlah sebelum melakukan take over, cek atas nama sertifikat tersebut.

Risiko Rumah Tidak Jadi Tepat Waktu

Kemungkinan rumah menjadi molor dalam hal waktu penyelesaiannya, juga harus diperhatikan. Rumah yang tidak jadi bisa diakibatkan pembayaran yang sudah lunas, namun pengembang memiliki reputasi yang buruk. Kemudian rumah bisa menjadi terlambat pembangunannya dan sebisa mungkin Anda tanyakan kepada pihak pengembang untuk hal ini. Risiko lainnya, rumah juga bisa dibangun namun tidak sesuai dengan standar yang ada.

Artikel ini merupakan kerjasama antara Republika.co.id dengan Cermati.com, portal pembanding produk keuangan Indonesia

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement