Senin 24 Dec 2018 16:23 WIB

Tip Simpan Makanan Sisa yang Aman dari Bakteri

Semua makanan sisa harus dipanaskan dulu dan kemudian disimpan dalam wadah tertutup

Rep: Rossi Handayani / Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Makanan sisa saat Ramadhan
Foto: Ecomena
Makanan sisa saat Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setiap hari sebagian besar rumah tangga kerap menyisakan makanan, ada yang dibuang, dan ada pula yang kembali disimpan. Makanan sisa yang disimpan harus diperlakukan dengan baik, agar kualitasnya masih bagus.

Dosen Ilmu Teknologi Pangan IPB, Prof. Dr Nuri Andarwulan mengatakan, makanan sisa sebaiknya dimasukkan dalam wadah setelah dua jam dimasak. "Jika sudah lebih dari dua jam, makanan sisa yang akan disimpan sebaiknya dihangatkan terlebih dahulu," kata Nuri, di Jakarta, belum lama ini.

Panaskan makanan sisa hingga mencapai suhu kurang dari 70 derajat celcius, kemudian tunggu sampai suhu ruang. Setelah itu makanan sisa bisa langsung dikemas.

Sebaiknya bagi makanan sisa menjadi beberapa tempat sesuai dengan kebutuhan, ukuran yang paling kecil menjadi cepat dingin. Makanan kaleng yang telah dibuka juga dimasukkan dalam wadah tertutup, dan simpan di dalam kulkas.

Pada makanan sisa olahan daging, telur dan sayuran yang disimpan di kulkas akan bertahan selama tiga hingga empat hari, sedangkan di freezer dua hingga tiga bulan. Olahan ayam, kaldu dan saus bertahan tiga hingga empat hari di kulkas, untuk di freezer selama empat sampai enam bulan. Sementara sup bertahan dua sampai tiga hari, dan di freezer selama empat bulan.

Adapun bakteri biasanya tumbuh pada suhu 5-60 derajat celcius. Bakteri tidak akan tumbuh pada suhu nol hingga minus (-18) derajat celcius. Pada zona panas, yakni 100 derajat celcius bakteri akan hancur.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement