REPUBLIKA.CO.ID, Bisa bekerja di suatu perusahaan yang diinginkan merupakan berita paling menggembirakan. Kabar ini kerap kali membuat Anda tidak sabar untuk datang ke perusahaan, lalu menandatangani kontrak kerja sebagai bukti kalau Anda sah menjadi bagian dari perusahaan.
Eits, jangan terlalu antusias atau buru-buru menandatangani kontrak kerja dari perusahaan. Sebaiknya, baca poin-poin yang tertera di kontrak kerja secara detail untuk mengantisipasi hal-hal yang dirasa merugikan di masa mendatang.
Jadi, jangan asal tanda tangan kontrak kerja, ya? Perhatikan tujuh poin penting sebelum Anda membubuhkan tanda tangan sebagai bukti persetujuan atas hal-hal yang menjadi perjanjian antara perusahaan dan pekerja, seperti dikutip dari Cermati.com.
1. Membaca dan memahami keseluruhan ketentuan di surat kontrak kerja
Tentu saja, hal pertama yang harus Anda perhatikan sebelum menandatangani surat kontrak kerja yang diberikan perusahaan adalah membaca serta memahami keseluruhan ketentuan yang terdapat di surat kontrak kerja.
Dalam kontrak kerja biasanya terdapat berbagai macam hak dan kewajiban masing-masing, yakni antara pekerja dan pemberi kerja/perusahaan. Sehingga Anda sebagai pekerja, mengetahui dengan jelas apa saja yang menjadi kewajiban dan hak, termasuk hal-hal yang tidak boleh Anda langgar.
2. Apakah besar gaji yang diberikan perusahaan sudah sesuai?
Gaji yang diungkapkan saat wawancara tidak selalu dipenuhi oleh perusahaan. Jumlahnya kadang suka melenceng dari apa yang diharapkan. Untuk itu, perhatikan perhitungan nominal gaji yang tertera di kontrak kerja.
Apabila jumlahnya tidak sesuai dengan permintaan saat wawancara sebelumnya Anda bisa menanyakannya kembali. Atau bahkan gaji yang tertera tidak sesuai dengan UMR (Upah Minimum Regional) yang ditetapkan pemerintah, maka Anda dapat berkomentar karena hal ini sama saja melanggar aturan yang berlaku di Indonesia.
3. Perhatikan detail rincian gaji dan apakah ada fasilitas bonus
Setelah melihat besaran gaji Anda, perhatikan pula rincian secara detail yang terdapat pada gaji tersebut. Biasanya, akan ada rincian gaji pokok yang diberikan perusahaan, kemudian upah lembur, biaya transportasi, uang makan, uang pulsa, dan lainnya.
Selain itu, dalam surat kontrak kerja juga akan ada ketentuan mengenai Tunjangan Hari Raya (THR). Atau bahkan beberapa perusahaan biasanya memberlakukan sistem pembagian bonus akhir tahun. Perhatikan poin ini untuk menambah nominal gaji yang didapatkan.
4. Perhatikan sistem pembayaran pajak dan potongan lain
Pajak merupakan potongan wajib yang dikenakan bagi semua pekerja. Pembayaran pajak biasanya diurus oleh perusahaan, tetapi ada perusahaan yang mengharuskan karyawan membayar sendiri-sendiri. Perhatikan poin ini untuk menghindari salah paham yang dapat merugikan diri sendiri.
Selain pajak, perhatikan potongan lain seperti BPJS ketenagakerjaan dan BPJS kesehatan. Jangan sampai nominal potongan ini terlalu besar agar nominal gaji yang diterima per bulan tidak terlalu kecil.
5. Apakah ada penyediaan asuransi?
Selain BPJS kesehatan, Anda perlu mendapatkan fasilitas kesehatan lain dalam bentuk asuransi swasta. Meskipun kegunaannya sama, tetapi tentunya akan membuat semakin lengkap untuk melindungi kesehatan Anda.
Adanya iuran asuransi tentu mengurangi nominal gaji yang didapat. Meskipun begitu, proteksi terhadap diri sendiri menjadi dua kali lipat lebih bagus karena disokong oleh dua bentuk pelayanan kesehatan yang berbeda.
6. Bagaimana masa berlaku kontrak kerja anda?
Setiap perusahaan memiliki kebijakannya masing-masing mengenai status kepegawaian karyawannya. Ada yang langsung memberlakukan sistem karyawan tetap, atau hanya memakai sistem kontrak kerja saja dalam periode tertentu, misalnya 2 tahun, 3 tahun, bahkan lebih dari 5 tahun.
Memerhatikan masa berlaku kontrak kerja ini sangat penting. Apabila kontrak kerja sudah mulai habis, Anda bisa antisipasi dengan cara memperpanjang kontrak kerja di perusahaan lama atau mencari kerja di perusahaan baru. Jadi tidak ada yang namanya menganggur setelah sekian tahun bekerja.
7. Apakah posisi kerja yang ditempati sesuai?
Saat melamar kerja dahulu, Anda diminta untuk mengisi posisi tertentu di perusahaan. Perhatikan apakah posisi yang ditempati sesuai dengan yang Anda diminati. Sebab bekerja pada bidang yang bukan menjadi bagian dari passion bisa menghambat produktifitas kerja Anda.
Apabila terdapat ketidaksesuaian, Anda boleh mengajukan pernyataan keberatan sehingga perusahaan dapat mempertimbangkannya kembali. Jangan takut menyuarakan pendapat Anda karena posisi kerja sangat berpengaruh bagi perkembangan karier.
8. Perhatikan soal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Perusahaan biasanya memberikan pesangon apabila terjadi pemutusan kerja, baik karena gulung tikar maupun adanya perpindahan perusahaan ke lokasi operasional yang baru. Meskipun besarnya pesangon yang diberikan tidak tercantum pada detail kontrak kerja, tetapi informasinya tetap harus disampaikan meskipun hanya sedikit.
Bagaimanapun juga, pemutusan hubungan kerja merupakan suatu hal yang merugikan Anda selaku karyawan di perusahaan. Jangan lupa tanyakan hal ini kepada HRD perusahaan.
9. Pengajuan dan tenggang waktu cuti
Karyawan berhak mendapat cuti setiap tahun. Entah itu cuti melahirkan, cuti sakit atau cuti liburan. Perhatikan mengenai mekanisme pengajuan cuti dan tenggang waktu cuti yang diperbolehkan oleh perusahaan. Karena cuti menjadi poin penting untuk hal-hal pribadi yang sifatnya di luar kepentingan perusahaan.
Cermat dalam memilih suatu perusahaan
Sebagai pekerja yang cerdas, perhatikan setiap hal yang menyangkut profesionalitas pekerjaan. Apabila isi dari surat kontrak kerja tidak sesuai, diskusikan dengan personalia (HRD). Jadi, cermatlah dalam memilih suatu perusahaan.
Apabila perusahaan terbukti bermasalah dan kurang profesional sejak awal proses perekrutan kerja, sebaiknya jangan diteruskan. Carilah perusahaan lain yang lebih jelas dan menjanjikan bagi perkembangan karier Anda.