Selasa 02 Jul 2019 19:55 WIB

Beli Rumah dan Apartemen Mewah Hanya Bayar PPh 1 Persen

Aturan penurunan tarif PPh properti mewah ini terbit pada 19 Juni 2019.

Rep: cermati/ Red:
Hore! Beli Rumah dan Apartemen Mewah Hanya Bayar PPh 1%
Hore! Beli Rumah dan Apartemen Mewah Hanya Bayar PPh 1%

Apartemen Mewah

Ilustrasi apartemen mewah

Cermati.com – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) rumah dan apartemen mewah menjadi 1 persen saja dari sebelumnya sebesar 5 persen. Berdasarkan situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Keuangan, aturan penurunan tarif PPh properti mewah ini terbit pada 19 Juni 2019.

Pelonggaran PPh properti mewah ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.92/PMK.03/2019 tentang Wajib Pajak Badan Tertentu Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan dari Pembeli Atas Penjualan yang Tergolong Sangat Mewah.

Properti atau hunian mewah berdasarkan PMK 20/2019 ini, adalah:

  • Pada Pasal 1 ayat 2 huruf (c), rumah beserta tanah dan bangunannya seluas lebih dari 400 meter persegi dengan harga jual Rp30 miliar
  • Pada Pasal 1 ayat 2 huruf (d), apartemen, kondominium, dan sejenisnya dengan luas bangunan lebih dari 150 meter persegi dengan harga jual Rp30 miliar

Dari aturan tersebut, properti sangat mewah seharga Rp30 miliar akan dikenakan PPh sebesar 1 persen.

Aturan itu merupakan Perubahan dari PMK No.253/PMK.03/2008 tentang Wajib Pajak Badan Tertentu Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan dari Pembeli Atas Penjualan yang Tergolong Sangat Mewah.

Dalam beleid lama ini, rumah, apartemen, kondominium, dan sejenisnya, yang tergolong barang sangat mewah senilai atau dengan harga jualnya sebesar Rp10 miliar saja, dikenakan PPh sebesar 5 persen.

 

PPh Rumah Mewah ini buat Penjual, Tapi Dibebankan ke Pembeli

Bayar Pajak Rumah

Ilustrasi bayar pajak rumah

PPh Rumah Mewah itu memang ditujukan pada penjual properti mewah dalam bentuk badan usaha (atau developer). Namun penjual memungutnya dari pembeli, yang kemudian disetorkan ke negara (Ditjen Pajak).

Hal ini mengacu pada bunyi PMK tersebut yang menyebutkan bahwa, ‘Wajib Pajak Badan Tertentu Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan dari Pembeli Atas Penjualan yang Tergolong Sangat Mewah’. Jadi jenis pajak rumah mewah ini masuk kategori PPh Pasal 22.

Ini dijelaskan dalam Undang-Undang PPh Pasal 22 yang berbunyi: Wajib Pajak Badan tertentu untuk memungut pajak dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah. Pemungutan pajak oleh Wajib Pajak Badan tertentu ini akan dikenakan terhadap pembelian barang yang memenuhi kriteria tertentu sebagai barang yang tergolong sangat mewah, baik dilihat dari jenis barangnya maupun harganya, seperti kapal pesiar, rumah sangat mewah, apartemen dan kondominium sangat mewah, serta kendaraan sangat mewah.

Jadi, saat beli rumah mewah, pembeli harus bayar PPh ke penjual, dan penjual akan membayarnya ke kas negara dalam bentuk PPh 22 (Pajak Penghasilan Badan).

Gambaranya begini:

Saat beli rumah mewah seharga Rp30 miliar, Anda harus bayar PPh pembelian properti mewah sebesar Rp300 juta. Maka, total uang yang  Anda bayarkan ke developer adalah Rp30,3 miliar. Lalu, pihak developer akan membayarkan PPh rumah mewah dari Anda itu ke kantor pajak dengan kategori PPh 22.

Baca Juga: Cara Menghitung Biaya KPR dan Cicilannya

Jangan Rancu: PPh Rumah Mewah dan PPnBM Rumah Mewah itu Beda

Pajak Properti

Ilustrasi pajak properti

Jika beli rumah mewah harus bayar pajak dalam bentuk PPh dan juga pajak berupa PPnBM, jadi pembeli kena beban pajak dobel?

Ini perbedaannya:

PPh Rumah Mewah: Bila mengacu pada PMK No. 92/PMK.03/2019, disebutkan bahwa Wajib Pajak Badan Tertentu Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan dari Pembeli Atas Penjualan yang Tergolong Sangat Mewah, berarti pemerintah mewajibkan perusahaan penjual properti untuk meminta konsumennya yang membeli hunian tergolong mewah itu membayar PPh.

Singkatnya, pemerintah memajaki pembeli rumah mewah melalui penjual properti.

PPnBM Rumah Mewah: Jika merujuk pada PMK No. 86/PMK.010/2019 tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah, artinya pemerintah murni hanya menarik PPnBM dari penjual properti mewah saja.

Namun, umumnya penjual properti ini membebankan PPnBM ke pembeli berdasarkan kesepakatan bersama.

Baca Juga: Aturan Baru: Beli Rumah Harga Segini Bayar Pajaknya Rp6 Miliar!

 

Jenis-Jenis Barang Mewah yang Tarif PPh Tidak Berubah

Kapal Pesiar dan Mobil Mewah

Ilustrasi kapal pesiar dan mobil mewah

Dalam aturan teranyar itu, tidak semua barang-barang yang tergolong mewah itu tarif PPh-nya diturunkan. Berdasarkan PMK No.92/PMK.03/2019 itu, berikut barang-barang mewah yang tarif PPh-nya tetap 5%:

  • Mobil mewah, harga Rp2 miliar: Sedan, Jeep, Sport Utility Vehicle [SUV], Multi Purpose Vehicle [MPV], Minibus, dan sejenisnya atau dengan kapasitas silinder lebih dari 3000 cc
  • Motor mewah, harga Rp300 juta: Motor roda dua, roda tiga, atau dengan kapasitas silinder lebih dari 250 cc
  • Pesawat terbang pribadi
  • Helikopter pribadi
  • Kapal pesiar
  • Yacht, dan sejenisnya

Pahami Pajaknya dan Beli Rumah Idaman

Beli Rumah

Wujudkan impian memiliki hunian

Sebelum membeli hunian yang diinginkan, pastikan mengetahui apa saja biaya-biaya yang diperlukannya, termasuk soal pajak-pajak yang ditanggung. Sehingga bisa mempersiapkannya dengan baik sejak awal.

Apabila sudah mengincar rumah idaman tapi dana belum mencukupi, solusinya bisa mengajukan Kredit Tanpa Agunan (KTA) atau beli rumah secara kredit melalui KPR (Kredit Kepemilikan Rumah). Tahu sendiri ‘kan harga properti cenderung terus mengalami kenaikan. Kalau bukan sekarang belinya, kapan lagi?

Jika sudah memiliki dana sebagian dari tabungan untuk membeli rumah, sisanya bisa ditambahkan dari KTA atau mengajukan KPR agar segera menempati rumah yang nyaman. Tak usah bingung, ajukan KPR di sini untuk mempercepat proses kepemilikan rumah.

Baca Juga: Waktu yang Tepat Minta Bunga Cicilan KPR Turun

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Cermati.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Cermati.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement