Ahad 21 Jul 2019 15:30 WIB

Memahami Aturan Baru Taksi Online

Aturan baru taksi online sudah diberlakukan sejak Juni lalu.

Rep: cermati/ Red:
Aturan Baru Taksi Online Sudah Diberlakukan, Pahami Aturannya
Aturan Baru Taksi Online Sudah Diberlakukan, Pahami Aturannya

Cermati.com - Jika sebelumnya aturan ojek online atau ojol terbaru sudah berlaku pada 1 Mei 2019, kini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merilis kembali aturan baru taksi online yang berada di Indonesia dan sudah mulai diberlakukan sejak 18 Juni 2019. Aturan baru taksi online tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan No.118 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaran Kendaraan Sewa.

Mengenai hal ini, Dikutip dari cnbcindonesia.com Ahmad Yani Direktur Angkutan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub mengungkapkan dirinya telah bertemu dengan kedua penyelenggara platform transportasi online, Gojek dan Grab untuk membicarakan pelaksanaan pemberlakuan aturan barunya.

Selain itu juga, ia menambahkan bahwa aturan baru ini belum sah diresmikan penegak hukum. Jadi, jika adanya taksi online yang melakukan pelanggaran, maka pihak yang berwajib masih membiarkannya tanpa adanya sanksi.

Hal ini dilakukan bukan karena tidak mematuhi hukum, melainkan pihak kemenhub masih membutuhkan waktu untuk mengecek secara berkala dan memperbaiki aturan tersebut hingga dipastikan selesai dan diresmikan.