REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemeriksaan kesehatan alias medical check up perlu dilakukan secara berkala untuk mendeteksi adanya penyakit atau gangguan kesehatan tertentu. Dalam aspek finansial, hal serupa pun perlu dilakukan.
Perencana keuangan Metta Anggriani menjelaskan hal tersebut diistilahkan dengan financial check up. Dia menyampaikan lima cara cepat melakukannya saat mengisi materi dalam kelas finansial Jenius beberapa waktu lalu.
"Saat medical check up, orang yang kelihatan sehat belum tentu tidak memiliki penyakit. Sama halnya saat financial check up. Orang yang memiliki banyak aset belum tentu bisa mengatasi sejumlah risiko finansial yang ada," ujarnya.
Dia meminta semua orang dalam kelas mengikuti tes sederhana dengan mengisi selembar kertas berisi enam kondisi. Peserta cukup mendeteksi secara pribadi apakah kondisi pada tiap poin sudah dilakukan dengan cara mencentangnya.
Poin pertama adalah sudah memiliki dana darurat. Bagi orang yang masih lajang, besaran idealnya tiga sampai enam kali pengeluaran bulanan. Mereka yang sudah berkeluarga idealnya dana darurat enam sampai 12 kali pengeluaran bulanan.
Kedua, sudah memiliki asuransi jiwa dengan uang pertanggungan 10 sampai 15 tahun biaya pengeluaran ditambah biaya pendidikan anak. Dua poin selanjutnya adalah sudah menyiapkan dana pensiun dan tidak punya sama sekali utang konsumtif.
Poin kelima, memiliki utang produktif dengan cicilan maksimal 30 persen pendapatan. Bagi yang tidak memilikinya, poin tersebut tidak perlu dicentang. Terakhir, memiliki aset produktif lebih banyak daripada aset konsumtif.
Peserta yang mencentang enam poin pada tes berarti sudah sangat sehat secara finansial. Mencentang empat sampai lima poin, memiliki kondisi finansial normal. Namun jika hanya mencentang tiga poin atau kurang, berarti kondisi finansialnya tidak sehat.
"Jangan berkecil hati karena kondisi ini tidak permanen. Kalau belum sehat, masih bisa disehatkan," kata Metta. Dia menyarankan financial check up dilakukan minimal setahun sekali. Waktu paling tepat adalah sebelum mengisi SPT pajak.