Bagi Anda yang sering bepergian ke luar negeri, paspor merupakan dokumen yang harus selalu siap sedia. Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang suatu negara yang memuat identitas pemegangnya, dan diperlukan untuk melakukan perjalanan internasional karena harus ditunjukkan ketika memasuki perbatasan suatu negara. Jadi, Anda wajib membawa paspor jika melakukan perjalanan ke luar negeri.
Paspor yang Anda miliki harus disimpan dan dijaga dengan hati-hati agar tidak hilang, atau mungkin jatuh ke tangan orang yang tidak bertanggung jawab. Tapi bagaimana jika kasusnya paspor Anda benar-benar hilang? entah karena Anda lupa meletakkan dan tidak ketemu lagi, ataupun hilang dicuri orang.
Apa yang harus dilakukan jika Anda kehilangan paspor, baik di Indonesia maupun di luar negeri? Pastinya, pertama-tama tidak perlu panik sebab Anda bisa mengurus kembali paspor yang hilang dengan mudah. Yuk simak ulasan terbaru cara mengurus paspor hilang.
Denda Paspor Hilang dan Rusak
Sebagai informasi, sekarang Anda harus membayar denda paspor hilang sebesar Rp1 juta. Denda ini resmi berlaku sejak 1 Mei 2019 berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 Tahun 2019 tentang tarif pendapatan negara bukan pajak di Kemenkumham.
Sementara itu, denda paspor rusak sebesar Rp 500.000. Biaya denda ini diluar harga penggantian paspor ya.
- Biaya paspor biasa 48 halaman Rp 350.000
- Biaya e-paspor 48 halaman Rp 650.000
Oleh sebab itu, sebagai pemilik paspor Anda harus merawat dan menjaga dengan baik paspor Anda.
Cara Mengurus Kehilangan Paspor di Indonesia
Lihat postingan ini di Instagram
Jika paspor Anda hilang saat Anda masih berada di Indonesia, Anda dapat mengajukan permohonan pembuatan paspor baru dengan proses yang hampir sama dengan pembuatan paspor baru atau penggantian paspor lama.
Hanya saja prosedurnya lebih panjang karena harus melalui proses Berita Acara Pemeriksaaan (BAP) terlebih dahulu. Silakan ikuti langkah-langkah di bawah ini:
1. Laporkan Kehilangan Paspor ke Pihak Kepolisian
Segera laporkan kehilangan paspor Anda ke kantor polisi terdekat. Jika memungkinkan, mintalah kepada pihak kepolisian untuk membuatkan dua salinan asli dari surat keterangan kehilangan tersebut.
2. Siapkan Berkas Penggantian Paspor
- Fotokopi e-KTP atau surat keterangan perekaman e-KTP dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Kartu Keluarga
- Akta Kelahiran/Ijazah/Buku Nikah
- Fotokopi paspor lama yang hilang (jika ada)
- Surat keterangan kehilangan paspor dari kepolisian
- Surat keterangan dari kelurahan (Jika rusak karena banjir/bencana alam)
- Surat keterangan domisili (bagi warga di luar area pembuatan paspor baru)
3. Daftar Antrian Online ke Kantor Imigrasi
- Buka website https://antrian.imigrasi.go.id/ , buatlah akun baru atau login dengan akun Google. Atau, download aplikasi Layanan Paspor Online di Google Play atau App Store. Buatlah akun baru atau buka akun lama Anda, lalu login.
- Setelah berhasil login, baik melalui website ataupun aplikasi. Isi data yang diperlukan dengan lengkap seperti Nomor Induk Kependudukan, Nama Lengkap, Tanggal Lahir, nomor HP, hingga Alamat Lengkap Sesuai KTP.
- Setelah data lengkap, pilih kantor imigrasi terdekat untuk pengurusan paspor Anda. Lalu, isi juga jumlah pemohon, tanggal dan waktu kedatangan. Ada dua pilihan Pagi (08:00 e/d 12:00) dan Siang (13:00 s/d 16:30) dan Anda akan melihat opsi pilihan kuota yang tersedia. Apabila kuota penuh, Anda tingga ganti hari dan pilih yang masih kosong yakni bertanda hijau.
- Setelah semuanya proses selesai. Otomatis Anda akan mendapatkan Kode Booking (dalam bentuk serangkaian kode dan QR Code) serta informasi nomor antrian digital yang isinya informasi NIK, Nama, Tempat, Tanggal dan Waktu Anda datang ke kantor Imigrasi.
4. Datang ke Kantor Imigrasi Sesuai Jadwal
Datanglah usahakan 15 menit sebelum jam antrian online Anda. Bawa semua berkas lengkap pengurusan penggantian paspor hilang.
- Berkas akan diserahkan kepada petugas untuk proses verifikasi berkas dan akan menjadwalkan pemohon BAP.
- Setelah berkas dicek, petugas akan memberitahu Anda kapan Anda harus datang kembali ke Kantor Imigrasi tersebut untuk menghadap ke pejabat Wasdakim (Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian) dan membuat BAP di jadwal yang ditentukan. Untuk hal ini, Anda akan perlu membuat antrian online lagi, biasanya setelah 3 hari kemudian.
5. Proses BAP di Kantor Imigrasi
Pada hari yang telah ditentukan, datanglah kembali ke Kantor Imigrasi tempat Anda mengurus paspor Anda yang hilang, di mana Anda akan melakukan proses wawancara dengan pejabat Wasdakim.
Pertanyaan wawancara: Alasan Kenapa paspor Anda bisa hilang atau rusak? Jawablah dengan jujur. Jika alasan Anda diterima, Anda akan mendapatkan hasil BAP untuk dibawa ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM. Jika alasan Anda ditolak atau tidak diterima, berarti permohonan ditunda selama 6 bulan atau paling lama 2 tahun.
Selanjutnya, dokumen BAP serta berkas lainnya Anda akan dibawa ke Kanwil Kementerian Hukum dan HAM. Di sini, berkas Anda akan diproses dan jika disetujui, Anda akan diberikan surat persetujuan untuk penggantian paspor hilang kepada Kantor Imigrasi. Setelah mendapat Surat Rekomendasi dari Kanwil maka dilaksanakan Proses awal pembuatan paspor
6. Buat Penggantian Paspor Baru
Prosedurnya sama dengan pembuatan paspor baru. Anda wajib membuat Antrian online dahulu dan datang sesuai jadwal. Jangan lupa bawa surat persetujuan dari Kanwil dan berkas kelengkapan lainnya. Nantinya, di Kantor Imigrasi setempat, Anda akan diberikan slip untuk pembayaran denda dan pembuatan paspor baru.
Baca Juga: Daftar Paspor Online? Ini Cara Buat Paspor Online yang Perlu Anda Tahu
Kehilangan Paspor di Luar Negeri
Lihat postingan ini di Instagram
Langkah-langkah di atas adalah cara mengurus paspor hilang jika paspor tersebut hilangnya di Indonesia. Sekarang bagaimana jika paspor Anda hilang saat Anda tengah berada di luar negeri?
Bisa jadi Anda lupa meninggalkan tas atau dompet berisi paspor Anda di suatu tempat, atau lebih sial lagi, tas Anda dicopet sementara paspor Anda berada di dalamnya. Tenang, tidak perlu panik. Ikuti saja langkah-langkah untuk mengurus paspor hilang di luar negeri seperti di bawah ini:
- Laporkan Kehilangan Ke Pihak Berwajib Setempat
Segera datangi kantor kepolisian terdekat dan laporkan paspor Anda yang hilang tersebut. Pihak kepolisian akan memberikan Anda formulir yang harus Anda isi dan lengkapi dengan data diri Anda. Anda juga akan diminta menuliskan kronologi kejadian hilangnya paspor Anda tersebut secara jelas.
- Hubungi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI)/Konsulat Jenderal RI
Selesai urusan dengan pihak berwajib, selanjutnya Anda perlu menghubungi pihak Kedutaan Besar Republk Indonesia (KBRI) untuk melaporkan paspor hilang Anda. Sebaiknya Anda menghubungi pihak Kedubes RI melalui telepon saat Anda masih berada di kantor polisi karena jika ada kesulitan, Anda bisa langsung meminta bantuan kepada pihak kepolisian. Setelah itu, Anda harus mendatangi kantor KBRI tersebut. Tanyakan alamatnya terlebih dahulu, jika Anda tidak tahu tempatnya.
Di kantor KBRI, Anda akan diberikan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) yang berfungsi sebagai paspor sementara untuk menggantikan paspor Anda yang hilang untuk sementara. Ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi agar bisa mendapatkan SPLP tersebut. Kelengkapan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan SPLP sesuai aturan KBRI adalah:
- Kartu identitas dari Indonesia, yaitu:
- Akta kelahiran/Buku Nikah
- Kartu Keluarga
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian setempat
- Salinan atau fotokopi paspor jika ada
- Formulir permohonan SPLP yang telah diisi lengkap dan ditandatangani
- Pasfoto ukuran paspor dengan latar belakang berwarna terang
- Membayar biaya pembuatan SPLP.
Biaya ini bervariasi, namun di beberapa negara ditetapkan sebesar USD5 atau sekitar Rpm55.000. Seluruh kelengkapan tersebut harus Anda bawa ke KBRI setempat untuk pengajuan SPLP. Lama prosesnya tergantung pada KBRI di masing-masing negara, bisa hanya satu hari namun juga bisa sampai beberapa minggu. Proses penerbitan SPLP bisa memakan waktu yang lama jika pemohon tidak dapat menunjukkan kartu identitas dan status kewarganegaraan.
- Kartu identitas dari Indonesia, yaitu:
- Segera Urus Pembuatan Paspor Baru Begitu Kembali ke Indonesia
Setelah menyelesaikan seluruh proses di atas, dan SPLP sudah di tangan, Anda bisa melanjutkan acara Anda di negara tersebut. Namun begitu Anda tiba kembali di Indonesia, jangan lupa untuk segera mengurus pembuatan paspor baru karena paspor lama hilang sesuai dengan langkah-langkah yang telah diuraikan di atas.
Baca Juga: 5 Kartu Kredit Bagi Anda yang Suka Travelling
Lapor Diri ke KBRI
Lihat postingan ini di Instagram
Sebagai catatan tambahan, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, sangat disarankan bagi Anda untuk melakukan “Lapor Diri” setibanya Anda di negara tujuan Anda. Meskipun Anda tidak kehilangan paspor, Lapor Diri harus dilakukan jika Anda berencana tinggal di negara tersebut selama lebih dari satu minggu.
Lapor Diri dilakukan dengan mendatangi KBRI setempat, dan fungsinya agar perwakilan Indonesia di negara tersebut mudah mengantisipasi jika terjadi hal yang tidak diinginkan, seperti kehilangan paspor. Pembuatan SPLP pun akan lebih cepat karena pihak KBRI sudah memiliki data Anda.
Langkah-langkah untuk melakukan Lapor Diri di KBRI:
- Tunjukkan paspor beserta dua buah pasfoto ukuran paspor
- Mengisi dan menandatangani formulir Lapor Diri
- Paspor Anda akan dibubuhi stempel Lapor Diri oleh petugas KBRI
Seluruh proses Lapor Diri ini tidak ada biayanya alias gratis, jadi segeralah mendatangi kantor KBRI atau Konjen di negara tujuan Anda begitu Anda sampai di sana. Prosesnya sangat mudah dan cepat.
Selalu Foto Biodata Paspor dan Simpan Baik
Sebagai upaya berjaga-jaga, selalu miliki fotokopi paspor, punya foto halaman biodata paspor dan simpanlah dengan baik. Bila Anda terkena musibah paspor hilang, tidak perlu pusing dan panik. Ikuti langkah-langkah yang telah diuraikan di atas dan lakukan proses pengurusan paspor sesegera mungkin.
Sebagai informasi, Anda juga bisa bertanya secara langsung ke Ditjen Imigrasi via social media. Tapi harus sabar ya, dan pastikan Anda follow akun resmi Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia.
Facebook: fb.com/DitjenImigrasi/ Twitter: (@)Ditjen_Imigrasi Instagram: ditjen_imigrasi (Ada centang biru)
Baca Juga: 6 Cara Hemat Liburan Ke Luar Negeri