Rabu 25 Sep 2019 11:54 WIB

DP Kredit Rumah, Mobil, dan Motor Turun. Waktunya Beli!

BI melonggarkan kebijakan moneternya dengan menurunkan tingkat suku bunga acuannya,

Rep: cermati.com/ Red: cermati.com
.
.

Kredit Rumah dan Mobil

Ilustrasi kredit mobil dan kredit rumah

Cermati.com – Bagi yang ingin kredit rumah atau mobil maupun motor, kerap terkendala uang muka yang harus dibayarkan. Melihat hal ini, bank sentral Indonesia tak tinggal diam.

Kini, Bank Indonesia (BI) memutuskan melonggarkan kebijakan moneternya dengan menurunkan tingkat suku bunga acuannya (BI 7 day repo rate), termasuk penurunan uang muka (DP/Down Payment) kredit rumah dan kendaraan bermotor, serta lainnya.

Tahu sendiri, harga kendaraan bermotor dan rumah tidaklah murah. Bagi yang berpenghasilan pas-pasan, sering kali terkendala besarnya uang muka yang harus dibayarkan di awal saat ingin mengajukan kredit.

Tapi, melalui Rapat Dewan Guberbur (RDG) BI yang digelar setiap bulannya, pada 19 September 2019, otoritas moneter Indonesia sepakat melonggarkan kebijakan moneter dan makroprudensial.

 

Berikut Sederet Pelonggaran Moneter BI Terbaru

Bank Indonesia

Ilustrasi gedung Bank Indonesia

Sebagaimana Cermati.com kutip dari laman resmi BI, disebutkan beberapa ketentuan terbaru dari kebijakan yang dikeluarkan, yakni:

1. Suku bunga BI turun menjadi 5,25%

Sudah 3 bulan berturut-turut BI telah menurunkan suku bunga acuannya (BI 7 day Reserve Repo Rate/BI-7DRR), di antaranya:

  • 19 September 2019: Suku bunga BI turun 25 bps (basis poin) menjadi 5,25%
  • 22 Agustus 2019: Suku bunga BI turun 25 bps menjadi 5,50%
  • 20 Juli 2019: Suku bunga BI turun 25 bps menjadi 5,75%

Sebelumnya, suku bunga acuan BI bertahan di 6% selama 8 bulan, yakni pada 15 November 2018 hingga 20 Juni 2019.

BI-7DRR ini dijadikan sebagai acuan bagi perbankan dalam menentukan tingkat suku bunga kreditnya terhadap para nasabahnya, apakah itu untuk bunga kredit properti (KPR), kredit mobil, bunga kredit pinjaman, dan lainnya.

Namun ketika BI-7 DRR ini diturunkan, tidak serta merta perbankan langsung menurunkan juga tingkat bunga kreditnya. Biasanya bank butuh beberapa bulan ke depan untuk menyesuaikan penurunan bunga kredit tersebut, minimal 3 bulan setelah kebijakan diterbitkan.

2. Suku bunga ‘deposit facility’ turun menjadi 4,50%

Pengertian deposit facility adalah fasilitas bagi bank yang punya kelebihan likuiditas dengan cara menempatkan dana rupiah ke BI.

Gambarannya begini, bank mendapatkan banyak dana dari nasabah, kemudian bank menyimpan dana nasabah itu ke BI. Sehingga, bank memperoleh bunga simpanan itu dari Bank Indonesia.

Karena suku bunga acuan terus diturunkan oleh BI dalam beberapa bulan terakhir, sehingga bunga deposit facility juga diturunkan untuk mengurangi beban BI membayarkan bunga penempatan dana dari para bank tersebut.

Suku bunga deposit facility pada akhir September 2019 diturunkan sebesar 25 bps menjadi 4,50%, dari bulan sebelumnya sebesar 4,75%.

3. Suku bunga ‘lending facility’ turun menjadi 6%

Kebalikan dari deposit facility, pengertian lending facility adalah penyediaan dana rupiah oleh BI kepada bank.

Artinya, BI memberikan pinjaman ke bank yang kesulitan likuiditas. Ketika bank membutuhkan dana/likuiditas dari BI, maka bank dikenakan bunga pinjaman yang disebut lending facility tersebut.

Tentunya penurunan suku bunga lending facility ini juga mengimbangi penurunan suku bunga deposit facility, sehingga diharapkan tidak terlalu memberatkan para bank yang membutuhkan dana/likuiditas buat operasionalnya.

Suku bunga lending facility pada akhir September 2019 ini juga turun sebesar 25 bps menjadi 6%, dari bulan sebelumnya sebesar 6,25%.

4. Rasio kredit/pembiayaan properti turun 5%

Setiap bank yang menyalurkan pembiayaan atau kredit properti harus mengikuti aturan BI. Bank dilarang menyalurkan pembiayaan atau kredit properti lebih dari rasio yang ditetapkan BI agar kinerja bank itu sehat.

Harapannya, dengan menjaga rasio yang sehat, bank tidak sampai mengalami kesulitan dana atau bahkan menghadapi gagal bayar dari kredit para nasabahnya. Jika mengabaikan ketentuan rasio kredit, bisa-bisa bank jadi bangkrut!

Pada 19 September 2019 ini, Bank Indonesia menetapkan rasio kredit atau pembiayaan properti yang harus diikuti oleh para bank pemberi pinjaman atau penyedia kredit properti diturunkan sebesar 5%.

5. Tambahan keringanan rasio pembiayaan properti dan DP kendaraan bermotor sebesar 5%

BI juga memberikan tambahan keringanan rasio pembiayaan properti dan uang muka kredit kendaraan bermotor sebesar 5% pada September 2019. Tambahan keringanan ini khusus untuk pembiayaan properti dan DP kendaraan bermotor yang berwawasan (ramah) lingkungan.

6. Uang muka kredit kendaraan bermotor turun 5%-10%

Nah, inilah yang ditunggu-tunggu banyak orang. Tak sedikit yang ingin beli rumah atau mobil bahkan motor hanya sekadar angan saja karena uang tak cukup buat membayar uang mukanya.

BI memutuskan untuk menurunkan DP kredit kendaraan bermotor sekira 5-10 persen. Dengan penurunan tersebut, maka DP kredit kendaraan bermotor (motor) menjadi 15-20% dan mobil atau roda tiga menjadi sebesar 15-25%.

Baca Juga: Jangan Anggap Remeh, Ini Manfaat DP Kredit Rumah

Simulasi DP Kredit Rumah 10%

Uang Muka KPR

Ilustrasi menghitung uang muka kredit rumah

Berikut simulasi uang muka yang harus disiapkan bila mau kredit rumah (KPR/Kredit Kepemilikan Rumah) dengan DP hanya 10% dan harga rumah sebesar Rp300 juta. Maka uang muka yang harus disiapkan sebesar:

= Rp300 juta x 10%

= Rp30 juta

Sisanya atau total harga setelah dikurangi DP adalah Rp270 juta yang harus dicicil beserta bunga kredit yang ditentukan oleh bank pemberi kredit selama periode tertentu. Ada pilihan periode cicilan, mulai dari 5 tahun, 10, tahun, 15 tahun, hingga 25 tahun.

Simulasi DP Kredit Mobil 15%

Kredit Mobil

Ilustrasi kredit mobil

Bagaimana dengan simulasi uang muka kredit mobil? Katakanlah mobil (city car) seharga Rp200 juta. Maka uang mukanya sebesar:

= Rp200 juta x 15%

= Rp30 juta

Setelah dipotong DP Rp10 juta, maka sisanya sebesar Rp190 juta akan dicicil beserta bunga kredit yang ditentukan oleh bank pemberi kredit dalam periode tertentu. Biasanya untuk kredit mobil pilihan jangka waktu cicilannya mulai dari 12 bulan, 2 tahun hingga 5 tahun.

Simulasi DP Kredit Motor 15%

Kredit Motor

Ilustrasi kredit motor

Begitu juga dengan kredit motor, dengan uang muka yang sebesar 5% dan katakanlah harga motor sebesar Rp20 juta, maka DP yang harus disiapkan adalah:

= Rp20 juta x 5%

= Rp3 juta

Baca Juga: Cara Menghitung Biaya KPR dan Cicilannya

Belum Punya Uang untuk DP? Buruan Siapkan dari Sekarang!

Beli Mobil Baru

Ilustrasi beli mobil

Batas uang muka kredit sudah diturunkan? Lalu, apakah Anda saat ini sudah punya uang muka yang cukup buat membeli rumah atau kendaraan bermotor idaman?

Kalau belum, buruan siapkan DP kredit rumah atau mobil dan motor dari sekarang! Sebab penurunan DP kredit rumah dan kendaraan bermotor ini berlaku efektif mulai 2 Desember 2019.

Masih ada sekitar dua bulan dari sekarang. Setelah itu, segeralah pilih bank mana yang akan digunakan sebagai bank pemberi kredit rumah atau kendaraan bermotor nantinya.

Tak perlu bingung, bisa dilihat-lihat dulu dan dibandingkan bank pemberi kredit mana saja yang sesuai keinginan atau yang menawarkan bunga paling kecil di SINI. Pilih banknya dan dapatkan rumah atau mobil idaman.

Baca Juga: Kredit Mobil Macet? Ini Dia Solusinya!

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Cermati.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Cermati.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement