Jumat 20 Dec 2019 03:45 WIB

Cara Menghindari Sengatan Listrik Ketika Banjir

PLN mengingatkan warga untuk menghindari bahaya tersengat listrik saat banjir.

Banjir. Ketika rumah kebanjiran, lindungi diri dari bahaya tersengat aliran listrik.
Foto: Antara/Rony Muharrman
Banjir. Ketika rumah kebanjiran, lindungi diri dari bahaya tersengat aliran listrik.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya menyampaikan tips kepada pelanggan apabila rumahnya terendam banjir. General Manager PLN Disjaya Ikhsan Asaad di Jakarta, Kamis, mengatakan hal pertama yang harus dilakukan masyarakat saat banjir ialah menghindari bahaya tersengat aliran listrik.

Caranya, menurut Ikhsan, adalah dengan mematikan listrik dari meter circuit breaker (MCB) di kWh meter. Selanjutnya, cabut seluruh peralatan listrik yang masih menancap dan naikkan alat elektronik ke tempat yang lebih aman.

Baca Juga

"Apabila terjadi banjir dan listrik belum dipadamkan oleh PLN, laporkan segera melalui Contact Center PLN 123 atau hubungi kantor PLN terdekat," ujarnya.

Setelah banjir surut, pastikan semua alat elektronik dan instalasi listrik dalam keadaan kering. Ikhsan menjelaskan, penormalan layanan listrik oleh PLN akan dilakukan apabila instalasi PLN maupun warga sudah dalam kondisi kering dan siap dialiri listrik. Penyalaan akan dilakukan dengan didahului oleh penandatanganan berita acara disaksikan oleh Ketua RT/RW atau tokoh masyarakat setempat.

"Kami juga mengimbau apabila datang hujan, jangan berteduh di dekat instalasi kelistrikan, seperti tiang listrik, gardu listrik, maupun tiang lampu penerangan jalan untuk menghindari bahaya tersengat arus listrik," ungkap Ikhsan.

Masyarakat juga perlu menggunakan alat pengaman diri, seperti sepatu boots yang kedap air apabila melewati genangan air untuk menghindari risiko terkena pecahan kaca, paku, bakteri, maupun arus listrik bocor. Menurut Ikhsan, arus listrik bocor bisa saja terjadi disebabkan oleh gesekan kabel PLN dengan kabel lain yang dipasang tidak sesuai aturan atau bahkan tidak berizin.

"Selain itu, masyarakat yang mengambil listrik langsung dari tiang juga sangat berbahaya karena kabelnya tidak standar dan sangat berpotensi menimbulkan arus bocor," kata Ikhsan.

Ikhsan mengatakan, PLN rutin melakukan inspeksi terhadap tiang-tiang dan kabel untuk memastikan penyaluran energi listrik ke masyarakat dalam kondisi normal dan aman. Masyarakat bisa melaporkan ke PLN apabila menjumpai tiang dan kabel listrik yang membahayakan.

"Kenali dulu kabel dan tiang. Kalo kabel PLN itu terpilin dan biasanya terpasang paling atas. Jika yang dimaksud kabel melingkar-lingkar sudah dipastikan itu bukan kabel PLN karena secara teknis hal itu tidak diperkenankan untuk penyaluran listrik, itu kabel utilitas lain," ujar Ikhsan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement