Bagi Anda yang ingin berlibur keluar negeri bersama keluarga tapi masih memiliki anggota keluarga atau anak yang masih dibawah umur maka mempersiapkan paspor khusus anak harus menjadi bagian penting dari rencana liburan bersama keluarga Anda.
Sebagaimana diketahui, paspor merupakan pengganti identitas diri ketika bepergian keluar negeri. Meskipun masih dibawah umur, seseorang tetap diwajibkan memiliki paspor sebagai syarat utama bepergian ke negara lain.
Tidak hanya untuk berlibur, paspor untuk anak juga dibutuhkan jika anak akan bepergian keluar negeri baik bertujuan untuk sekolah dengan atau tanpa pendamping keluar negeri.
Sedikit berbeda dengan syarat, aturan dan prosedur saat membuat paspor biasa berikut hal-hal yang harus dipersiapkan dan dilakukan ketika akan membuat paspor untuk anak:
Dokumen yang harus dipersiapkan sebelum membuat paspor anak:
- Akte kelahiran anak atau surat baptis (asli & fotocopy A4)
- KTP kedua orang tua (asli & fotocopy A4)
- Kartu keluarga yang memuat nama anak (asli & fotocopy A4)
- Akte perkawinan/buku nikah kedua orang tua
- Paspor kedua orang tua
- Materai Rp6000,- untuk menandatangani surat pernyataan orang tua.
- Surat pernyataan yang ditandatangani oleh kedua orangtua
- Akta perceraian dan surat penetapan hak asuh dari pengadilan (jika orangtua sudah bercerai)
- Paspor lama (jika sebelumnya sudah pernah memiliki paspor dan ingin melakukan penggantian)
- Surat penetapan ganti nama (jika telah berganti nama)
- Surat keterangan dari kepolisian (untuk melakukan paspor penggantian karena hilang/rusak)
- Bukti pembayaran permohonan paspor secara online, jika melakukan pendaftaran secara online.
Catatan penting: Untuk anak yang orangtuanya sudah berpisah selain akta perceraian, KTP yang dibawa adalah KTP orangtua yang memegang hak asuh anak, pihak ayah atau ibu.
Dokumen tambahan yang harus dibawa untuk membuat paspor anak ketika anak bepergian keluar negeri tanpa orangtua:
Jika anak akan melakukan bepergian keluar negeri baik untuk liburan, sekolah, pertukaran pelajar atau kegiatan lainnya tanpa dampingan orang tua berikut dokumen yang harus dipersiapkan sebagai persyaratan:
- Surat keterangan pindah keluar negeri
- Surat pernyataan bermaterai dari kedua orangtua yang menyatakan orangtua mengizinkan anak untuk bepergian keluar negeri bersama orang lain
- Surat pernyataan bermaterai dari orang yang membawa anak yang menyatakan orangtua bertanggung jawab terhadap keberadaan anak dan paspor yang dimilikinya, dari waktu keberangkatan sampai kepulangannya ke Indonesia.
Lihat postingan ini di Instagram
Tata Cara Membuat Paspor Anak:
- Membuat antrian paspor secara online dahulu
- Daftar antrian secara online melalui aplikasi Antrian Paspor Online atau buka website imigrasi.go.id.
- Buat akun baru atau login dengan akun Google Anda
- Bisa mendownload aplikasi Layanan Paspor Online di Google Play atau App Store sebagai opsi lainnya.
- Setelah berhasil login ke akun yang ada baik melalui website atau aplikasi. Di tahap ini, orang tua membantu mengisikan data untuk pembuatan antrian paspor anak.
- Setelah mengisi data, pilih kantor imigrasi terdekat. Isi juga jumlah pemohon, tanggal dan waktu kedatangan.
- Setelah proses selesai, Anda akan mendapatkan kode booking (dalam bentuk serangkaian kode dan QR Code) beserta informasi antrian digital yang berisi informasi berupa NIK, Nama, Tempat, Tanggal dan Waktu datang ke kantor Imigrasi.
- Datang ke kantor imigrasi sesuai dengan waktu yang ditentukan, orangtua wajib mendampingi anak ketika menyerahkan dokumen persyaratan, wawancara hingga foto di kantor imigrasi
- Bila orangtua berhalangan hadir, anak bisa didampingi oleh orang yang dikuasakan atau yang bertanggun jawab mendampingi anak bepergian nanti
- Seluruh dokumen persyaratan harus merupakan fotocopy di kertas A4, termasuk KTP sebelum diserahkan.
- Tetap membawa dokumen asli untuk pengecekan ulang.
- Untuk yang menginginkan paspor elektronik, akan ada pengambilan data biometrik oleh petugas imigrasi.
- Jangan lupa membawa bukti pembayaran dan lembah pengambilan paspor anak ketika akan mengambil paspor anak yang sudah jadi sesuai dengan tanggal yang diberikan (3 hari setelah melakukan pembayaran)
- Ambil paspor anak di kantor imigrasi dengan melampirkan bukti pembayaran dan KTP orangtua
Baca Juga: Travelling Semakin Mudah, Ini Dia 71 Negara Bebas Visa untuk Pemegang Paspor Indonesia
Tarif Pembuatan Paspor Anak:
Harga yang ditetapkan untuk membuat paspor untuk anak tidak berbeda dengan pembuatan paspor dewasa. Berikut daftara tarif pembuatan paspor anak:
- Biaya paspor biasa 48 halaman Rp350.000
- Biaya e-paspor 48 halaman Rp650.000
- Biaya beban paspor hilang (per buku) Rp1.000.000
- Biaya beban paspor rusak (per buku) Rp500.000.
Pembayaran pembuatan paspor bisa dilakukan via bank yang ditunjuk oleh petugas imigrasi. Pembayaran bisa dilakukan melalui transfer bank baik melalui kantor pos, ATM, internet atau mobile banking.
Jangan lupa untuk membawa bukti pembayaran atau kode pembayaran ketika akan melakukan permohonan pembuatan paspor anak.
Baca Juga: Daftar Paspor Online? Ini Cara Buat Paspor Online yang Perlu Anda Tahu
Membeli Asuransi Perjalanan sebelum Bepergian
Selain mempersiapkan rencana liburan, jangan lupa juga untuk membeli produk asuransi perjalanan terlebih dahulu sebelum melakukan perjalanan. Dengan memiliki asuransi perjalanan maka berlibur bersama keluarga keluar negeri akan terasa lebih aman dan menyenangkan.
Baca Juga: Paspor Hilang saat di Luar Negeri Segera Lakukan ini