Sabtu 20 Jan 2018 09:07 WIB

Taman Nasional Komodo akan Batasi Jumlah Pengunjung

Pembatasan untuk meminimalisir dampak buruk ekowisata TNK.

Komodo berada dihabitat asliya di Pulau Komodo, Taman Nasional Komodo, Nusa Tenggara Timur, Sabtu (9/12).
Foto: Republika/Prayogi
Komodo berada dihabitat asliya di Pulau Komodo, Taman Nasional Komodo, Nusa Tenggara Timur, Sabtu (9/12).

REPUBLIKA.CO.ID,  KUPANG -- Otoritas Taman Nasional Komodo (TNK) berencana menerapkan pembatasan jumlah kunjungan wisatawan. Pembatasan ke destinasi yang memiliki satwa purba komodo (varanus komodoensis) itu mulai 2018.

"Pembatasan jumlah pengunjung itu akan kami terapkan untuk tiap objek destinasi tempat wisata baik di darat maupun lokasi selam," kata Kepala TNK Sudiyono saat dihubungi Antara dari Kupang, Sabtu (20/1).

Menurutnya, pembatasan wisatawan mancanegara dan domestik itu untuk meminimalisir dampak dari ekowisata terhadap lingkungan di kawasan TNK, mengingat arus kunjungan wisatawan yang terus membeludak seiring waktu.

TNK mencatat, arus kunjungan wisatawan ke TNK yang merupakan salah satu dari 10 destinasi unggulan nasional itu dalam tahun 2017 mencapai 119.599 orang atau naik 11,04 persen dari tahun 2016 sebanyak 107.711 orang.

Arus wisatawan yang membeludak itu, menurutnya, dikhawatirkan berdampak pada kondisi lingkungan maupun keberlangsungan hidup satwa komodo yang merupakan salah satu dari tujuh keajaiban dunia (new seven wonderes) itu sendiri.

Untuk itu, lanjut Sudiyono, perlu adanya pembatasan jumlah pengunjung yang dilakukan secara tidak langsung dengan menaikan tarif kunjungan sesuai dengan pembagian rayon.

Ia menjelaskan, saat ini karcis masuk untuk pengunjung umum pada rayon III masih rendah dengan tarif Rp 150.000 per orang per hari untuk wisatawan mancanegara dan Rp 5.000 untuk wisatawan domestik.

Sementara tarif untuk rombongan pelajar atau mahasiswa masing-masing untuk mancanegara sebesar Rp 100.000 per orang per hari dan domestik Rp 3.000.

Tarif tersebut, katanya, masih lebih rendah dibandingkan dengan rayon II dengan tarif Rp 250.000 per orang per hari untuk wisatawan mancenegara dan Rp 20.000 untuk domestik.

Tarif untuk rayon I masing-masing Rp 200.000 per orang per hari untuk wisatawan mancanegara dan domestik Rp 10.000. "Kunjungan yang saat ini masuk rayon III ini kami usulkan untuk nantinya jadi rayon I atau II," katanya.

Ia menyebut, kenaikan tarif untuk wisatawan mananegara bisa mencapai 25 persen per rayon, sedangkan wisatawan domestik mencapai 50 persen dari tarif yang ada saat ini. "Saat ini tarif masih terlalu murah untuk masuk TNK dengan sekali masuk bisa menjangkau seluruh objek," katanya.

Sudiyono berharap, rencana kenaikan tarif tersebut membuat pendapatan negara bukan pajak (PNBP) tetap tinggi, di sisi lain jumlah kunjungan bisa dikendalikan sehingga tekanan pengunjung terhadap kawasan konservasi lebih kecil. "Rencana ini akan kami terapkan mulai 2018 ini namun tentu akan melalui tahap sosialisasi terlebih dahulu," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement