Kamis 10 Jan 2019 13:41 WIB

Jalan-Jalan ke Jepang? Ini Pajak yang Harus Anda Bayar

Jepang akan menerapkan Pajak Turis Internasional atau pajak sayonara.

Rep: Desy Susilawati/ Red: Ani Nursalikah
Salah satu sudut Kota Tokyo, di distrik pusat perbelanjaan dan perkantoran Nihonbashi.
Foto: AP
Salah satu sudut Kota Tokyo, di distrik pusat perbelanjaan dan perkantoran Nihonbashi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berencana pergi ke Jepang untuk liburan berikutnya? Anda tentu saja akan mendapat sambutan hangat. Tapi bersiap-siap untuk membayar petugas pajak saat pulang.

USA Today melaporkan Kementerian Badan Pajak Nasional Jepang di Bidang Keuangan mengumumkan pada Senin, akan menerapkan "Pajak Turis Internasional" (juga dikenal sebagai "pajak sayonara") pada sebagian besar pelancong internasional yang mengunjungi negara itu ketika mereka meninggalkan Jepang.

Begini cara kerjanya. Di maskapai penerbangan pulang atau tiket kapal pesiar Anda, perusahaan tempat Anda bepergian akan mengenakan pajak tambahan dan memberikannya kepada pemerintah Jepang. Menurut USA Today, pajak akan berjumlah sekitar 1.000 yen atau sembilan dolar Amerika per orang.

Menurut situs web Kementerian Pajak Nasional l, satu-satunya orang yang dibebaskan dari pajak adalah anggota awak pesawat, orang yang dideportasi atau meninggalkan negara dengan cara khusus seperti pesawat pemerintah, orang yang tinggal di Jepang selama kurang dari 24 jam, penumpang kapal pesiar yang hanya berada di negara itu karena cuaca atau sebab-sebab lain yang tidak terduga, diplomat, tamu negara, personel angkatan bersenjata AS dan PBB, dan anak-anak di bawah dua tahun.