REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Sebelum melakukan penerbangan, indentitas diri atau KTP adalah dokumen penentu untuk bisa menaiki pesawat. Namun terkadang beberapa orang lupa membawa KTP-nya. Lalu apa yang harus dilakukan ?
Sebagaiman ditulis laman lifehacker.com, Kamis (31/10), terdapat beberapa cara yang bisa dilakukan jika hal itu terjadi. Tentu terdapat perbedaan cara yang bisa dilakukan antara penerbangan domestik dan internasional.
Jika Anda hendak melakukan penerbangan dalam negeri, tapi Anda lupa membawa KTP, maka hal itu tak akan mejadi terlalu sulit diatasi. Asalkan, Anda membawa dokumen lain yang bisa dijadikan tanda pengenal diri yang sah.
Hal pertama yang harus dilakukan adalah meminta bantuan petugas bandara. Mereka akan mengantar Anda ke bagian administrasi.
Lalu pihak bandara akan meminta Anda untuk menunjukkan kartu identitas lain, semisal SIM. Di Amerika Serikat (AS), kartu jaminan sosial, akta kelahiran, atau buku bank bisa digunakan sebagai pengganti kartu identitas diri.
Jika kasusnya lebih rumit, misalnya Anda tak membawa satu pun tanda pengenal diri, maka prosenya akan lebih sulit. Caranya adalah mendatangi bandara dua jam lebih awal.
Kemungkinan, sebagaimana yang bisa dilakukan di bandara AS, Anda akan diminta untuk mengisi formulir diri. Selain itu, Anda akan diminta untuk menunjukkan salinan berkas identitas diri.
Jika Anda tidka memiliki salinan fisik dokumen identitas diri, maka Anda bisa memberikan salinan digitalnya yang mungkin ada di ponsel. Jika tak ada, Anda bisa meminta kerabat atau teman untuk mengirikan berkas digitalnya lewat surel.
Sedangkan untuk penerbangan internasional, Anda tak akan bisa mengatasi sesederhana penerbangan domestik. Hal terpenting adalah paspor. Jika dokumen ini tertinggal, maka solusinya adalah menjemputnya kembali.
Di sisi lain, jika Anda pernah terdampar di luar negeri tanpa paspor, hubungi kedutaan lokal Anda atau konsulat untuk mendapatkan dokumen perjalanan sementara. Jika Anda memberi tahu mereka cukup awal sebelum penerbangan Anda, maka kemungkinan Anda bisa memperoleh paspor pengganti.