Sabtu 23 Nov 2019 04:14 WIB

Kemenpar Klaim Terapkan Wisata Berkelanjutan di Komodo

Komodo dan Bali masuk daftar destinasi wisata yang tak disarankan 2020 versi Fodors.

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Dwi Murdaningsih
Komodo di Taman Nasional Pulau Komodo (ilustrasi)
Foto: Republika TV/Fian Firatmaja
Komodo di Taman Nasional Pulau Komodo (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sebuah media asal Amerika Serikat, Fodors.com memberitakan No List 2020 atau Destinasi Wisata tak Disarankan pada 2020. Destinasi wisata di Indonesia, yakni Bali dan Pulau Komodo masuk dalam daftar tersebut. Alasannya, Bali sangat padat turis, sementara Pulau Komodo mengancam kelangsungan masa depan hewan langka.

Tenaga Ahli Menteri Pariwisata bidang Pembangunan Pariwisata Berkelanjutan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Valerina Daniel menilai bagaimana pun kondisi pariwisatanya, setiap elemen harus mempromosikan suistainable tourism pariwisata berkelanjutan).

Baca Juga

“Jadi kita harus memperlihatkan ke dunia bahwa kita sudah melakukan aspek-aspek yang berhubungan dengan keberlanjutan,” kata Valerina di Jakarta Selatan, Kamis (21/11).

Dia mencontohkan, Kemenparekraf sudah mendirikan pusat pemantauan yang disebut Sustainable Observatory di Bali dan Pulau Komodo. Dia menyebut pusat pemantauan yang baru berdiri pada 2019 ini sudah mendapat pengakuan dari Organisasi Pariwisata Dunia PBB (Un Wto). Pusat pemantauan itu juga menggandeng perguruan tinggi lokal, misalnya Universitas Udayana untuk memantau proses penerapan konsep pariwisata berkelanjutan sesuai Permenpar Nomor 14 Tahun 2016.

“Itu salah satu upaya yang kami lakukan di Bali,” ujar dia.

Serupa dengan Bali, Valerina menerapkan hal serupa di Pulau Komodo. Dia berharap pusat pemantauan dapat meningkatkan aspek keberlanjutan dari daerah pariwisata.

Terkait kondisi di dua destinasi wisata itu, Valerina mengatakan masyarakat melakukan kegiatan wisata seperti biasa di kedua daerah itu. Dia berharap upaya mendorong pariwisata berkelanjutan bisa dilihat publik dari dalam dan luar negeri.

“Sehingga publik dari dalam dan luar negeri melihat bahwa memang ada upaya dari Kemenparekraf untuk bekerja sama dengan semua stakeholders (pemangku kepentingan) untuk pariwisata berkelanjutan, terutama di destinasi wisata unggulan,” tutur dia.

Valerina mengatakan Permenpar Nomor 14 Tahun 2016 merupakan pedoman bagi daerah membangun destinasinya supaya berkelanjutan yang diakui UNWTO seperti, bagaimana melibatkan masyarakat dalam kepariwisataan, melindungi kebudayaan, meningkatkan manfaat pariwisata bagi masyarakat lokal dengan tata kelola yang baik.

“Kami optimistis dari Kemenparekraf telah menerapkan satu konsep kepawirisataan berkelanjutan. Kalau belum maksimal, kami akan terus memaksimalkannya,” kata Valerina.

Valerina mengatakan pusat pemantauan itu memang baru didirikan, karena itu pemerintah berencana mendirikan lebih banyak lagi. Pusat pemantauan bertugas memberi masukan apa yang baik untuk dijalankan dalam kepariwisataan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement