CEKNRICEK.COM -- Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB-TNBTS) menyatakan bahwa terhitung mulai 24 Januari hingga 24 Februari 2020, kawasan wisata Bromo, Jawa Timur, bebas dari kendaraan bermotor selama satu bulan. Kepala Sub Bagian Data Evaluasi Pelaporan dan Kehumasan BB-TNBTS, Sarif Hidayat mengatakan, pelaksanaan bulan bebas kendaraan bermotor ini untuk menghormati kearifan lokal masyarakat Tengger.
''Penutupan Kaldera Tengger akan dilaksanakan pada 24 Januari hingga 24 Februari 2020. Ini dilakukan untuk menghormati kearifan lokal masyarakat, dalam melaksanakan Megengan Wulan Kepitu," kata Sarif, di Kota Malang, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.
Selain untuk menghormati pelaksanaan Megengan Wulan Kepitu, bulan tanpa kendaraan bermotor tersebut juga bertujuan untuk memulihkan dan revitalisasi ekosistem kawasan Bromo dari hiruk pikuk kendaraan bermotor.
Baca Juga: Upacara Yadnya Kasada Suku Tengger Daya Tarik Wisata Gunung Bromo
Wulan Kepitu dianggap sebagai bulan yang disucikan. Masyarakat Tengger biasa melakukan "Laku Puasa Mutih" pada bulan tersebut, yang bertujuan untuk menahan perilaku, atau sifat keduniawian, dan lebih mendekatkan diri kepada Sang Pencipta.
Ketentuan untuk tidak menggunakan kendaraan bermotor di kawasan Bromo juga berlaku bagi masyarakat sekitar, termasuk petugas di lapangan. Namun, dalam kondisi darurat, petugas bisa menggunakan kendaraan bermotor.
"Petugas juga tidak diperkenankan, kecuali, untuk pemantauan dan pengawasan, serta evakuasi gawat darurat," kata Sarif.
Kendaraan bermotor jenis apapun tidak diperbolehkan memasuki kawasan Laut Pasir Tengger, Savana Teletubies, atau mulai dari pintu masuk Tengger Laut Pasir di Cemoro Lawang.
Selanjutnya Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo. Kemudian pada pintu masuk Coban Trisula, Jemplang, Kabupaten Malang dan pintu masuk Dingklik Penanjakan, Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan.
Aktivitas wisata akan tetap berjalan biasa dengan menggunakan kuda, jalan kaki, atau bersepeda. Bagi para pelaku usaha yang menyediakan jasa wisata alam berkuda, wajib menerapkan tarif sewajarnya, sesuai kesepakatan para pelaku jasa wisata.
BACA JUGA: Cek SEJARAH, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.
Editor: Farid R Iskandar