Sabtu 03 Jan 2015 10:46 WIB

Sebelum Menikah, Lakukan Keterbukaan Keuangan Ini

Rep: Desy Susilawati/ Red: Indira Rezkisari
.
Foto: Wihdan Hidayat/Republika
.

REPUBLIKA.CO.ID, Perencana keuangan OneShildt Financial Planning, Pandji Harsanto CFP, mengatakan sebelum menikah, penting bagi Anda dan pasangan untuk saling terbuka dalam hal keuangan. Menurutnya masalah finansial memang sensitif sekali untuk dibicarakan. Namun, sebelum menikah justru pasangan harus terbuka satu sama lain.

Pandji kepada ROL, Jumat (2/1), mengatakan keterbukaan pertama adalah. masalah penghasilan dan pengeluaran. Anda berdua harus tahu besarnya penghasilan plus pengeluaran wajib yang dihabiskan masing-masing setiap bulannya. Dengan begitu, Anda bisa lebih mudah menyusun rencana keuangan bersama.

Kedua, masalah utang. Jika salah satu dari Anda memiliki utang, jelaskan rinciannya agar tidak menjadi masalah setelah menikah. Sebaiknya selesaikan urusan utang secara pribadi agar tidak memberatkan pasangan.

Ketiga, masalah Anda boros atau hemat? Sifat ini sudah bisa terlihat dari kebiasaan Anda selama pacaran. Namun, tetap saja Anda harus saling menjelaskan kebiasaan finansial Anda kepada si dia, begitu juga sebaliknya. Cari tahu apa yang bisa membuat kita berdua boros, misalnya untuk urusan otomotif atau konser.

Selain keterbukaan keuangan, Pandji mengatakan sebelum menikah Anda juga harus melakukan perjanjian pranikah. Sudah jadi rahasia umum kalau pasangan yang bercerai sering disulitkan urusan pembagian harta gono-gini. Untuk menghindari hal ini terjadi, Anda  perlu membuat perjanjian pranikah yang disahkan notaris. Bukan berarti pasangan berpikir akan bercerai, tapi pencegahan selalu lebih baik.

Ketika menikah, harta, warisan, dan utang yang dimiliki masing-masing individu akan dianggap sebagai milik bersama. Dengan adanya perjanjian pranikah, Anda bisa menegaskan kalau harta dan utang bawaan masing-masing akan tetap menjadi milik individu. Perjanjian ini bisa diubah sewaktu-waktu sesuai kesepakatan bersama.

Selain itu, Anda juga bisa menambahkan poin tentang anak di dalam perjanjian pranikah, seperti siapa yang akan membiayai pendidikan atau siapa yang berhak mengasuh anak ketika terjadi perceraian. Anda juga bisa memasukkan poin larangan melakukan KDRT. Lebih aman, kan?

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement