Ahad 04 Jan 2015 18:43 WIB

Ini Makna Dibuatnya Perjanjian Pranikah

Rep: Desy Susilawati/ Red: Indira Rezkisari
Pasangarn suami istri (ilustrasi).
Foto: Wordpress.com
Pasangarn suami istri (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, Sebelum menikah, perencana keuangan OneShildt Financial Planning, Pandji Harsanto CFP mengatakan pasangan wajib memahami pentingnya perjanjian pranikah. Mengapa? Simak yuk penjelasan yang diberikan Pandji kepada ROL, Ahad (4/1).

Menurut Pandji, perjanjian pra nikah adalah suatu perjanjian yang dibuat oleh calon suami atau isteri secara otentik di hadapan notaris, dan didaftarkan pada kantor catatan sipil atau KUA serta dibacakan pada saat sebelum dilangsungkannya perkawinan. Perjanjian pranikah menyatakan bahwa masing-masing pasangan telah saling setuju dan mufakat untuk membuat pemisahan atas harta mereka masing-masing dalam perkawinan mereka kelak.

Menurut UU Perkawinan No 1 Tahun 1974, Pasal 35 ayat (1) Harta Benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi Harta Bersama. Pasal 35 ayat (2) Harta Bawaan dari masing-masing suami dan istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.

“Dengan dibuat dan ditandatanganinya perjanjian ini, maka semua harta mereka, baik itu berupa harta yang mereka bawa sebelum mereka menikah, maupun pendapatan yang mereka peroleh setelah mereka menikah kelak adalah hak dan milik mereka masing-masing. Demikian pula dengan utang-utang dari masing-masing pihak tersebut,” ujarnya Pandji.