REPUBLIKA.CO.ID, Sebelum menikah, perencana keuangan OneShildt Financial Planning, Pandji Harsanto CFP mengatakan pasangan wajib memahami pentingnya perjanjian pranikah. Mengapa? Simak yuk penjelasan yang diberikan Pandji kepada ROL, Ahad (4/1).
Menurut Pandji, perjanjian pra nikah adalah suatu perjanjian yang dibuat oleh calon suami atau isteri secara otentik di hadapan notaris, dan didaftarkan pada kantor catatan sipil atau KUA serta dibacakan pada saat sebelum dilangsungkannya perkawinan. Perjanjian pranikah menyatakan bahwa masing-masing pasangan telah saling setuju dan mufakat untuk membuat pemisahan atas harta mereka masing-masing dalam perkawinan mereka kelak.
Menurut UU Perkawinan No 1 Tahun 1974, Pasal 35 ayat (1) Harta Benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi Harta Bersama. Pasal 35 ayat (2) Harta Bawaan dari masing-masing suami dan istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
“Dengan dibuat dan ditandatanganinya perjanjian ini, maka semua harta mereka, baik itu berupa harta yang mereka bawa sebelum mereka menikah, maupun pendapatan yang mereka peroleh setelah mereka menikah kelak adalah hak dan milik mereka masing-masing. Demikian pula dengan utang-utang dari masing-masing pihak tersebut,” ujarnya Pandji.
Tujuan perjanjian pranikah adalah untuk melindungi harta masing-masing calon suami atau istri agar apabila terjadi risiko cerai hidup atau mati ataupun risiko wanprestasi atas pembayaran utang atau hipotik maka masing-masing pihak suami atau istri mendapatkan haknya.
“Misal ada suatu kejadian di mana suami punya usaha, namun usahanya bangkrut dan harus membayar utang-utang, apabila pasangan tersebut membuat perjanjian pranikah sebelumnya, maka utang dari pihak suami tersebut tidak menjadi utang bersama,” tambahnya.
Perlu tidaknya dibuat perjanjian pranikah misalnya jika calon suami atau istri tersebut adalah pengusaha atau ada niatan menjadi pengusaha, ada baiknya perjanjian tersebut dibuat. Kalau dipandang dari sudut bisnis, maka jika dibuat suatu perjanjian pranikah, maka suami atau istri dari salah satu pihak yang memiliki usaha (misalnya suami) akan merasa lebih nyaman dalam melakukan usahanya, karena tidak perlu mengkhawatirkan kelangsungan hidup dari anak atau isterinya.
“Karena dengan dibuatnya perjanjian pranikah, maka pihak istri tidak akan dilibatkan dalam setiap transaksi bisnis, baik itu utang piutang, perpajakan maupun apabila sampai terjadi tuntutan pailit,” ujarnya.