Sabtu 04 Apr 2015 08:17 WIB

Prancis Larang Pekerjakan Model Anoreksia

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Dwi Murdaningsih
Catwalk
Catwalk

REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Model di Prancis akan kesulitan jika mengalami anoreksia. Parlemen Prancis baru saja mengajukan undang-undang yang berisi bahwa menggunakan model anoreksia adalah kriminal, Sabtu (3/4).Pihak berwenang mengatakan wanita yang terlalu kurus sangat berbahaya. Negara lain termasuk Israel dan Spanyol juga menerapkan hukum yang sama.

''Ini bukan saja untuk melindungi para model, tapi juga remaja karena mereka mendapat tekanan bentuk tubuh ideal,'' kata anggota dewan yang juga seorang ahli syaraf, Olivier Veran kepada AP.

 Menurutnya, body image membuat mereka mengalami gangguan makan dan kecenderungan untuk mengurangi makan.Parlemen mulai mengadopsi amandemen untuk model ini pada Jumat sebagai bagian dari pekerjaan kesehatan publik. Ini akan dibawa untuk pemungutan suara pada minggu depan untuk kemudian maju ke senat.Amandemen ini melarang seseorang dengan masa indeks tubuh dibawah normal untuk bekerja sebagai model. 

Agency model atau seseorang yang membayar model dengan indeks masa tubuh dibawah normal juga akan diganjar penjara enam bulan dan denda 80 ribu dolar AS atau 75 ribu euro.Federasi Fashion Prancis tidak bisa dihubungi untuk ditanyai komentar. Sementara beberapa Agency model yang dihubungi AP tidak mau berkomentar. Salah satu perwakilan agency model yang tidak ingin disebut namanya mengatakan penyediaan model yang kurus adalah tekanan dari para desainer.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement