Selasa 29 Dec 2015 09:43 WIB

15 Tradisi Minum Teh dari Seluruh Dunia (1)

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Teh hangat cocok untuk menemani pagi yang dingin.
Foto: Republika/Prayogi
Teh hangat cocok untuk menemani pagi yang dingin.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Minum teh adalah tradisi masyarakat kuno 2737 SM. Kaisar Cina, Shennong menurut legendanya memasukkan dedaunan kering ke cangkir air panasnya.

Sejak itu tradisi minum teh menyebar ke seluruh dunia. Resep dan tata cara minum teh di setiap negara juga berbeda. ROLers, berikut adalah 15 cara menikmati secangkir teh dari berbagai negara di dunia, dilansir dari Mental Floss, Selasa (29/12).

1. Maroko

Campuran mint, daun teh hijau, sedikit gula dikenal dengan nama teh Touareg atau Maghrebi mint tea di Maroko. Ini adalah tradisi minum teh di wilayah Afrika Utara.

Teh dituangkan ke dalam gelas tinggi dan langsing, biasanya harus diminum habis tiga gelas oleh penikmatnya. Pepatah yang dikenal masyarakat Maroko adalah, "gelas pertama selembut kehidupan, gelas kedua sekuat cinta, dan gelas ketiga sepahit kematian."

2. Tibet

Po cha adalah teh tradisional dari Tibet. Teh ini rasanya asin karena ditambahkan susu, garam, dan mentega. Campuran ini dianggap memperkuat tubuh yang terbiasa tinggal di dataran tinggi beriklim dingin.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement