Senin 27 Nov 2017 10:57 WIB

Mengapa Sandaran Kursi Harus Ditegakkan Saat Take Off?

Rep: Christiyaningsih/ Red: Yudha Manggala P Putra
Pesawat berwarna putih.
Foto: The Aviationis
Pesawat berwarna putih.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sandaran kursi di pesawat didesain bisa dimajukan dan dimundurkan agar penumpang bisa menikmati perjalanan dengan lebih nyaman. Walau posisi sandaran boleh diatur sesuka hati, ketika menjelang lepas landas (take off) dan mendarat (landing) sandaran kursi wajib ditegakkan.

Pernahkah Anda bertanya-tanya mengapa masalah sandaran kursi saja harus diatur sedemikian rupa? Jawabannya adalah karena pertimbangan faktor keselamatan. Dikutip dari laman Travel and Leisure, sandaran yang tegak memberi ruang yang lebih lebar bagi penumpang yang ada di belakangnya.

Dalam kondisi darurat, sandaran kursi yang tidak tegak bisa memperlambat evakuasi. Alasan yang sama juga mendasari adanya larangan membuka meja lipat di kursi saat take off dan landing.

Untuk diketahui, sebanyak 45 persen kecelakaan pesawat terjadi ketika tahap lepas landas atau landing. Itulah mengapa kru kabin selalu mengingatkan para penumpang saat masuk dua waktu kritis tersebut.

Di samping itu, para penumpang wajib membuka kaca jendela pesawat baik ketika landing atau take off. Tujuannya adalah agar cahaya dapat masuk ke dalam pesawat. Apabila terjadi sesuatu kondisi pesawat tidak dalam keadaan gelap atau remang-remang. Dalam kondisi terang, evakuasi dapat berlangsung lebih cepat.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement