Selasa 16 Oct 2018 08:20 WIB

Meghan dan Harry tak akan Miliki Hak Asuh Penuh Anaknya

Aturan kerajaan sejak tiga abad lalu menetapkan anak merupakan hak Ratu.

Rep: Nora Azizah/ Red: Indira Rezkisari
Pangeran Harry dan Meghan Markle melihat seekor koala yang di Taronga Zoo, Sydney, Selasa (16/10). Pasangan kerajaan Inggris sedang berada di Australia untuk kunjungan resmi.
Foto: EPA
Pangeran Harry dan Meghan Markle melihat seekor koala yang di Taronga Zoo, Sydney, Selasa (16/10). Pasangan kerajaan Inggris sedang berada di Australia untuk kunjungan resmi.

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Istana Kensington mengumumkan bahwa Duke dan Duchess of Sussex mengharapkan anak pertama mereka di musim semi 2019. Pasangan dan kerabat kerajaan tentu bahagia perihal kabar tersebut. Namun ada kabar menarik lainnya terkait hal itu.

Dilansir melalui The Independent, ada hukum yang berbicara bahwa Pangeran Harry dan Meghan tidak akan mempunyai hak asuh anak secara penuh apabila Duchess melahirkan tahun depan. Hukum yang berlaku selama tiga abad yang lalu tersebut tertulis, ratu yang akan memiliki hak asuh penuh terhadap anak-anak mereka.

Baca Juga

Ahli Kerajaan Marlene Koenig mengatakan, hukum yang disebut 'The Grand Opinion for Prerogative Concerning The Royal Family' sudah diperkenalkan oleh King George I pada 1717 silam. "George I tidak bisa bersama putranya, George II," kata Koenig.

Koenig menjelaskan, peraturan ini muncul ketika Prince of Wales atau George II tidak menginginkan orang tua baptis seperti yang dikehendaki sang ayah. Hal tersebut menyebabkan George I meminta parlemen untuk melakukan sesuatu. Kemudian masalah hukum mulai muncul pada 1994 saat Princess of Wales atau Putri Diana meminta pisah dari Prince of Wales.