Selasa 16 Oct 2018 08:20 WIB

Meghan dan Harry tak akan Miliki Hak Asuh Penuh Anaknya

Aturan kerajaan sejak tiga abad lalu menetapkan anak merupakan hak Ratu.

Rep: Nora Azizah/ Red: Indira Rezkisari
Pangeran Harry dan Meghan Markle melihat seekor koala yang di Taronga Zoo, Sydney, Selasa (16/10). Pasangan kerajaan Inggris sedang berada di Australia untuk kunjungan resmi.
Foto: EPA
Pangeran Harry dan Meghan Markle melihat seekor koala yang di Taronga Zoo, Sydney, Selasa (16/10). Pasangan kerajaan Inggris sedang berada di Australia untuk kunjungan resmi.

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Istana Kensington mengumumkan bahwa Duke dan Duchess of Sussex mengharapkan anak pertama mereka di musim semi 2019. Pasangan dan kerabat kerajaan tentu bahagia perihal kabar tersebut. Namun ada kabar menarik lainnya terkait hal itu.

Dilansir melalui The Independent, ada hukum yang berbicara bahwa Pangeran Harry dan Meghan tidak akan mempunyai hak asuh anak secara penuh apabila Duchess melahirkan tahun depan. Hukum yang berlaku selama tiga abad yang lalu tersebut tertulis, ratu yang akan memiliki hak asuh penuh terhadap anak-anak mereka.

Baca Juga

Ahli Kerajaan Marlene Koenig mengatakan, hukum yang disebut 'The Grand Opinion for Prerogative Concerning The Royal Family' sudah diperkenalkan oleh King George I pada 1717 silam. "George I tidak bisa bersama putranya, George II," kata Koenig.

Koenig menjelaskan, peraturan ini muncul ketika Prince of Wales atau George II tidak menginginkan orang tua baptis seperti yang dikehendaki sang ayah. Hal tersebut menyebabkan George I meminta parlemen untuk melakukan sesuatu. Kemudian masalah hukum mulai muncul pada 1994 saat Princess of Wales atau Putri Diana meminta pisah dari Prince of Wales.

Diana menyatakan ingin membawa putra mereka, Harry dan William, untuk tinggal bersamanya di Australia. Namun hal tersebut tidak bisa dilakukan terkait dengan hukum perihal hak asuh. Daftar hukum sejak 1772 menjelaskannya lebih rinci. "Mereka mengatakan pendapat 10 hakim terkait konfirmasi legalitas hak prerogatif tersebut," jelas Koenig.

Hukum menyebutkan bahwa hak raja untuk mengurus pendidikan dan pernikahan anak-anak kerajaan. Raja sangat peduli terhadap anak dan cucu kerajaan sebagai pewaris tahta yang tepat. Hukum juga menunjukkan ratu memiliki hak asuh cucunya, termasuk anak-anak Duchess of Cambridge.

"Tapi saya ragu bahwa ratu akan ikut campur terhadap pengasuhan, ini tidak lebih hanya sekadar formalitas," kata Koenig. Selama ini ratu sudah membiarkan anak-anak dibesarkan oleh orang tuanya. Awal tahun ini terungkap bahwa hanya anak laki-laki yang dapat mewarisi keturunan.

Jika hukum harus diubah, ini berarti anak perempuan yang lahir dari Harry dan Meghan akan mewarisi gelar kerajaan yang tidak diberikan sebelumnya. Di bawah sistem yang ada saat ini setiap anak dari Duke dan Duchess tidak akan secara otomatis mendapatkan gelar kerajaan. Terutama bila hanya memiliki anak perempuan, gelar Sussex bisa hilang.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement