REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Adidas harus menelan pil pahit atas upayanya mempertahankan perlindungan merek dagang untuk desain tiga garis. Pengadilan tinggi serikat Eropa menyatakan bahwa desain tiga garis khas Adidas tidak layak untuk mendapatkan perlindungan merek dagang.
Pengadilan tinggi serikat Eropa menilai desain logo tiga garis Adidas tidak memiliki karakter pembeda yang cukup untuk bisa diklasifikasikan sebagai sebuah merek dagang. Keputusan ini berlaku untuk desain tiga garis dari arah manapun.
"Adidas gagal menyediakan bukti yang cukup untuk menunjukkan bahwa ketika melihat tiga garis pada baju, alas kaki, ataupun penutup kepala, konsumen akan segera mengaitkannya dengan Adidas," ungkap pengacara merek dagang dari perusahaan properti Withers & Rogers Mark Caddle, seperti dilansir Fox News.
Keputusan ini hanya menekankan bahwa desain tiga garis tidak bisa dimonopoli sebagai merek dagang Adidas saja. Adidas tetap memiliki perlindungan untuk desain tiga garis yang mereka ciptakan dalam berbagai bentuk.
Adidas mengaku kecewa atas keputusan ini. Perusahaan raksasa asal Jerman ini akan mempertimbangkan opsi selanjutnya.
Sebelumnya, penggunaan desain tiga garis paralel dengan lebar yang identik dalam berbagai arah sebagai merek dagang Adidas sudah disetujui pada 2014. Akan tetapi pada 2016 Shoe Branding Europe mengajukan tuntutan kepada Badan Kekayaan Intelektual Uni Eropa (EUIPO) untuk membatalkan izin merek dagang tersebut seperti dilansir The Guardian.
Ini bukan kali pertama Adidas gagal untuk melindungi hak atas desain tiga garisnya. Pada 2003 lalu, Adidas juga kalah dalam sengketa dengan perusahaan Belanda Fintess world terkait penggunaan desain dua garis.