Home > >
445 Napi di Maluku Diusulkan Dapat Remisi Kemerdekaan
Selasa , 12 Aug 2014, 13:19 WIB

Napi sedang mengerjakan kerajinan tangan bernilai ekonomi.

REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Sebanyak 445 orang dari 887 orang narapidana penghuni 13 lembaga pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara (Rutan) maupun Cabang Rutan yang tersebar di Maluku telah diusulkan untuk mendapat pengurangan hukuman atau remisi umum.

Remisi itu diusulkan bertepatan dengan peringatan HUT Ke-69 Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2014.

"Kami usulkan berdasarkan besaran yang diperoleh narapidana baik untuk RU-I maupun RU-II," kata Kepala Divisi Lembaga Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Maluku P.C. Anwar.S di Ambon, Selasa.

Dia menjelaskan dari 445 orang napi itu, sebanyak 429 orang diusulakn guna memperoleh remisi umum sebagian (RU I) dan 16 orang lainnya guna memperoleh remisi umum seluruhnya atau langsung bebas (RU-II).

Dia merinci, jumlah anak pidana yang diusulkan mendapat remisi RU-I sebanyak 11 orang, selain itu narapidana warga negara asing sebanyak delapan orang yakni untuk remisi RU-I tujuh orang dan RU-II satu orang.

Sedangkan untuk narapidana dewasa yang diusulkan sebanyak 410 yang terdiri dari 395 orang diusulkan guna mendapatkan remisi RU-I dan 15 orang mendapat RU-II atau langsung bebas.

P.C.Anwar menjelaskan, rincian per- lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan) yakni untuk Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Ambon yang diusulkan sebanyak 172 orang masing - masing RU-I sebanyak 168 orang dan RU-II empat orang.

Lapas Kelas II B Piru sebanyak 31 orang yang terdiri dari RU-I (31 orang), Lapas Kelas II B Tual 79 orang terdiri dari RU-I (78 orang) dan RU-II (1 orang), Rutan Kelas II A Ambon 24 orang masing - masing RU-I (17 orang) dan RU-II (7 orang), Rutan Kelas II B Masohi sebanyak 42 orang semuanya diusulkan mendapat RU-I.

Sedangkan untuk Cabang Rutan Saparua sebanyak 12 orang semuanya diusulkan mendapat RU-I, Cabang Rutan Banda yang diusulkan RU-I hanya satu orang, Cabang Rutan Namlea 11 orang terdiri dari RU-I (10 orang) RU-II (1 orang), Cabang Rutan Wahai yang diusulkan untuk mendapat pengurangan masa tahanan atau RU-I hanya (1 orang).

Cabang Rutan Geser yang diusulkan mendapat RU-I (6 orang) dan RU-II (1 orang), Cabang Rutan Dobo yang diusulkan guna mendapat remisi RU-I (7 orang), Cabang Rutan Saumlaki sebanyak 51 orang masing - masing RU-I (49 orang) dan RU-II (2 orang), dan Cabang Rutan Wonreli yang diusulkan guna mendapat remisi RU-I sebanyak (7 orang).

"Jadi ada 445 orang narapidana yang diusulkan guna mendapat remisi dan diharapkan dalam waktu dekat sudah ada keputusan guna diserahkan nanti seusai upacara HUT Kemerdekaan RI 17 Agu7stus tahun 2014 yang menurut rencana akan diserahkan langsung oleh Gubernur Maluku Said Assagaf di Lapas Kelas II A Ambon," katanya.

Redaktur : Muhammad Hafil
Reporter :
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar