REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Khusus Ahad, 17 Agustus mendatang, pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau lebih dikenal dengan Car Free Day, ditiadakan. Hal itu dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) yang ke-69.
Melansir Website Berita Resmi Pemprov DKI Jakarta, ditiadakannya kegiatan Car Free Day, untuk menghormati kegiatan perayaan hari kemerdekaan yang digelar setiap tahun di Istana Negara. Dilaporkan, sejumlah pejabat dan para tamu negara akan hadir dalam acara tersebut.
Pihak kepolisian setempat juga mengonfirmasi ketiadaan kegiatan yang berlangsung setiap Minggu, di sekitar Bundara HI itu. Saat Idul Fitri, Car Free Day pun tak berlangsung. Car free Day dimulai pukul 06.00 WIB hingga 11.00. Seluruh kendaraan, kecuali Bus Transjakarta, dilarang melintas di ruas jalan yaang ditutup selama kegiatan berlangsung.
Kegiatan Car Free Day sendiri, bertujuan untuk mengurangi polusi udara akibat asap kendaraan bermotor. Program ini berdasarkan Peraturan Daerah No 2 tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Biasanya, warga Jakarta manfaatkan Car Free Day untuk berolahraga, seperti lari pagi, atau bersepeda.
Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id.
Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar,
berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras,
dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.
Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.