REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Susanto, menyatakan perlindungan anak di Indonesia belum ideal meskipun Indonesia sudah merdeka selama 69 tahun.
"Perlindungan anak di Indonesia belum ideal karena beberapa faktor. Pertama, komitmen penyelenggara negara masih lemah dalam perlindunan anak," tutur Susanto saat dihubungi Republika Online (ROL), Jumat (15/8) siang.
Faktor kedua, lanjut Susanto, belum semua peraturan perundang-undangan bersifat responsif terhadap perlindungan anak. Adapun faktor ketiga ialah minimnya anggaran untuk perlindungan anak, terutama untuk perlindungan yang bersifat khusus.
Faktor keempat, jelas Susanto, adalah masih terbatasnya sumber daya manusia (SDM) penyelenggara negara yang bersikap responsif terhadap anak. Kelima, mekanisme penanganan masalah anak yang belum terbangun dengan baik.
Dihubungi terpisah, Ketua KPAI, Asrorun Ni'am Sholeh, menyatakan sudah saatnya Indonesia memerdekaan dan menjamin pemenuhan hak dasar anak. "Menjelang 69 Tahun kemerdekaan RI, negara harus aktif melindungi anak-anak dari kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi," tutur Asrorun.
Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id.
Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar,
berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras,
dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.
Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.