Home > >
727 Narapidana di NTB Peroleh Remisi Kemerdekaan
Ahad , 17 Aug 2014, 12:17 WIB

Remisi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Sebanyak 727 narapidana dan anak pidana di lapas/rutan di Nusa Tenggara Barat memperoleh remisi Hari Ulang Tahun ke-69 Kemerdekaan RI tahun 2014.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB Agusta KM Embly di Mataram, Ahad, mengatakan remisi tersebut diberikan kepada 727 narapidana dari total 1.078 orang narapidana dan anak yang kini mendiami lapas/rutan di NTB.

"Untuk remisi umum 1 sebanyak 713 orang, remisi umum 2 sebanyak 14 orang dan remisi tambahan 8 orang," katanya.

Ia menyebutkan, besaran remisi bervariasi antara lain 1 bulan 257 orang, 2 bulan sebanyak 143 orang, 3 bulan 172 orang, 4 bulan 72 orang, 5 bulan 50 orang dan 6 bulan sebanyak 19 orang.

Sedangkan, pemberian remisi terbanyak diterima oleh narapidana yang mendiami Lapas Mataram sebanyak 203 orang, Lapas Sumbawa Besar 187 orang, Lapas Dompu 102 orang, Lapas Terbuka Mataram 6 orang, Lapas Anak Mataram 13 orang. Selanjutnya, di Rutan Praya sebanyak 71 orang, Rutan Selong 93 orang dan Rutan Raba Bima 52 orang.

"Di antara narapidana yang mendapatkan remisi umum di tahun 2014 ada narapidana yang mendapat remisi tambahan 8 orang, merupakan warga binaan pemasyarakatan Lapas Mataram," ucapnya.

"Kalau untuk remisi bebas ada 3 orang di Lapas Mataram, terbanyak itu pemberian remisi di Lapas Anak dari 20 orang yang dapat remisi ada 13 orang," jelasnya.

Sementara itu, keputusan pemberian remisi, diberikan jika narapidana berkelakuan baik selama 6 bulan masa tahanan, jika tidak maka narapidana tidak akan mendapatkan remisi dari pemerintah.

Redaktur : Hazliansyah
Reporter :
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar