REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi kepada narapidana di seluruh Indonesia dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-69. Total sebanyak 74.468 narapidana mendapat remisi.
Sebanyak 2.549 dinyatakan bebas karena masa pidanya habis setelah mendapat remisi. Sementara 71,919 masih harus menjalani pidana. Narapidana yang ada di wilayah Jawa Barat tercatat paling banyak mendapat remisi umum yakni sebanyak 11.369 orang dan 374 di antaranya langsung bebas.
Wilayah terbanyak kedua yang mendapat remisi adalah DKI Jakarta yakni sejumlah 6.945, dan sebanyak 205 dinyatakan langsung bebas. Kemudian disusul wilayah Jawa Timur sebanyak 6.802 narapidana yang mendapat remisi, dan 325 di antaranya langsung bebas.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Handoyo Sudrajat mengatakan, pemberian remisi diberikan sebagai reward bagi mereka yang telah memenuhi persyaratan. Di antaranya mengikuti berbagai program pembinaan dan tidak melanggar tata tertib selama masa pembinaan.
Dia mengatakan, remisi bebas tidak diperoleh narapidana korupsi karena tidak ada yang memenuhi persyaratan sesuai dengan Keppres No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi dan PP No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Menurutnya, Kemenkumham telah memperketat persyaratan pemberian remisi dengan mengubah PP No. 32 Tahun 1999 dengan PP No. 28 Tahun 2006 dan kemudian disempurnakan dengan PP No. 99 Tahun 2012. PP terakhir menambah beberapa persyaratan remisi dan pembebasab bersyarat khusus kepada warga binaan kategori khusus seperti narkoba, teroris, korupsi dan kejahatan transnasional lainnya.
"Masalah di sini tidak khusus pada siapa, tapi karena tidak memenuhi syarat," kata Handoyo usai upacara peringatan HUT RI ke-69 di Kantor Kemenkumham Jakarta, Ahad (17/8).
Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id.
Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar,
berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras,
dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.
Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.