REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 12 nama tokoh yang diusulkan mendapat gelar Pahlawan Nasional 2014 sudah lolos persyaratan administrasi.
"Dari 19 nama yang diusulkan, 12 sudah lolos syarat administrasi," kata Dirjen Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan Kementerian Sosial Hartono Laras di Jakarta, Kamis (21/8).
Hartono mengatakan, 12 usulan nama tersebut sudah dibahas oleh tim. Menurut dia dari 19 usulan yang masuk dari berbagai daerah tersebut ada lima nama yang sebelumnya sudah pernah diusulkan.
"Ada empat atau lima nama tokoh yang tahun lalu diusulkan mendapat gelar pahlawan tahun ini diusulkan kembali," katanya.
Pahlawan nasional adalah gelar yang diberikan kepada warga negara Indonesia atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan atau yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan bangsa dan negara.
Penganugerahan gelar pahlawan nasional akan diberikan Presiden menjelang Hari Pahlawan yang diperingati setiap 10 November.
Penganugerahan gelar pahlawan nasional tersebut harus melewati berbagai proses seleksi yang ketat mulai dari seleksi administrasi sampai pembahasan di Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.
Sebelumnya usulan dari pemerintah daerah diseleksi oleh Kementerian Sosial melalui Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) yaitu untuk seleksi administrasi.
Saat ini terdata sebanyak 159 pahlawan nasional, yang terbaru adalah tiga tokoh yang dianugerahi gelar pada peringatan Hari Pahlawan 2013 yaitu KRT Radjiman Wedyodiningrat dari Yogyakarta, LN Palar dari Sulawesi Utara dan TB Simatupang dari Sumatera Utara.
Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id.
Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar,
berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras,
dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.
Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.