Senin 14 May 2012 18:06 WIB

Hidayat: Larangan Miras & Hiburan Malam Sesuai Perda

Rep: Amri Amrullah/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Hidayat Nur Wahid
Foto: Republika/Musiron
Hidayat Nur Wahid

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Terkait minuman keras (miras) dan hiburan malam di Jakarta, calon Gubernur (cagub) nomor 4, Hidayat Nur Wahid mengatakan akan menjalankan aturan sesuai dengan peraturan daerah (Perda) yang telah ada.

"Saya tidak akan membuat peraturan baru, hanya menjalankan Perda yang telah ada," ujar Hidayat usai penyampaian program kesehatan cagub di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI), Senin (14/5/2012).

Selama ini, ia mengakui aplikasi di lapangan yang mengatur Miras dan Hiburan Malam belum seusai dengan Perda. Karena itu banyak masyarkat yang melakukan tindakan kekerasan untuk mengatur pelarangan kedua hal itu.

Maka, menurut Hidayat, apabila Perda Miras dan Hiburan malam dijalankan dengan benar, tidak akan terjadi kekerasan dan penyerangan oleh sekelompok orang terhadap penjual Miras dan tempat Hiburan malam.

Namun ketika ditanya apakah itu artinya pemerintah daerah (Pemda) Jakarta belum benar-benar serius menerapkan perda Miras dan Hiburan malam ini. Hidayat enggan untuk menjawabnya. "Anda bisa menilai sendiri," pungkasnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement