Jual BUMN Harus Seizin DPR

Kamis , 05 Oct 2017, 19:19 WIB
Anggota Komisi VI DPR RI Bambang Haryo Soekartono.
Foto: DPR RI
Anggota Komisi VI DPR RI Bambang Haryo Soekartono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Bambang Haryo Soekartono menyayangkan rencana Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Pandjaitan yang mengusulkan ke Presiden Joko Widodo untuk menjual beberapa BUMN. Bambang mengingatkan dalam penjualan aset negara dalam nominal yang besar mesti mendapat persetujuan DPR. Hal itu diperlukan parlemen sebagai representasi dari rakyat.

 

BUMN merupakan aset negara, dalam undang-undang yang berlaku, memasukan dan mengeluarkan aset negara terbilang rumit sebagaimana tertuang dalam UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Penjualan aset negara yang benilai besar mesti mendapat persetujuan dari parlemen. "BUMN itu bukan milik pemerintah, BUMN itu adalah milik negara, milik rakyat Indonesia. Dan semua penjualan aset BUMN harus seizin wakil rakyat," kata Bambang, saat diwawancarai di ruang kerjanya, Gedung Nusantara I DPR RI, Selasa (3/10).