Rabu 10 Jun 2015 16:30 WIB

MUI Jabar Sudah Pernah Batasi Pemutaran Kaset Mengaji

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Indah Wulandari
Ilustrasi speaker masjid.
Ilustrasi speaker masjid.

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat mendukung kebijakan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang melarang pemutaran kaset mengaji di masjid yang dianggap akan mengganggu ketenangan masyarakat.

"Pemutaran kaset mengaji ini bisa mensganggu orang terutama yang berada di sekitar masjid. Padahal kan waktu Subuh masih lama," ujar Sekretaris MUI Jabar Rafani Achyar,  Rabu (10/6).

Pemutaran kaset mengaji di mesjid merupakan masalah lama yang menjadi perhatian ormas-ormas Islam lainnya. Pemutaran kaset sendiri, ujarnya, telah menjadi sebuah kebiasaan terutama menjelang shalat  Subuh.

Apalagi, jika menggunakan speaker sehingga suaranya terdengar hingga ke luar.Larangan pemutaran kaset di masjid pernah menjadi perhatian MUI Jabar. Ketika itu, MUI Jabar menerbitkan sebuah surat edaran yang berisi imbauan kepada pengurus masjid untuk tidak menggunakan kaset mengaji jauh sebelum waktu shalat.