Jumat 20 Apr 2018 14:38 WIB

Lembaga Zakat dan Pemerintah Targetkan Zakat Rp 8 T

Zakat menjadi salah satu sektor dalam ekonomi syariah, yakni sektor sosial.

Rep: Novita Intan/ Red: Agus Yulianto
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Muhammad Fuad Nasar
Foto: RepublikaTV/Havid Al Vizki
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Muhammad Fuad Nasar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) melihat regulator perzakatan nasional berkembang cukup signifikan. Hal ini terlihat dari target pendapatan zakat Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) dan LAZ (Lembaga Amil Zakat) sebesar Rp 8 triliun.

 

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Ditjen Bimas Islam Kemenag M Fuad Nasar menilai, minat masyarakat terhadap pengelolaan zakat juga cukup tinggi. Tahun ini, dari potensi zakat nasional mencapai Rp 217 triliun.  "Kami harus sering bertemu dengan Baznas dan LAZ, sering diskusi, merumuskan langkah bersama untuk menginventarisir masalah yang kita hadapi di perzakatan dan mengoptimalkan upaya untuk menangkap peluang. Karena saat ini, negara kita berada di era kebangkitan ekonomi syariah," ujarnya dalam keterangan tulis yang diterima Republika.co.id, Jakarta, Jumat (20/4).

 

Fuad melihat, zakat menjadi salah satu sektor dalam ekonomi syariah, yakni sektor sosial. Bahkan, perkembangan zakat melampaui pertumbuhan ekonomi.

 

Hal ini mencerminkan pertumbuhan kelas menengah muslim cukup bagus. Lembaga amil zakat juga semakin berkembang, akses informasi masyarakat terharap pengelolaan zakat juga meningkat.

 

"Hal ini tidak bisa tidak, harus dibarengi dengan tata kelola yang baik, literasi kemampuan mengelola zakat, akuntabilas, kepatuhan syariah juga harus diperkuat, agar zakat bisa benar-benar bisa menjadi instrumen nyata untuk mengurangi kemiskinan," ucapnya

 

Ia berharap, masing-masing lembaga pengumpul dan pengelola zakat mampu memetakan potensi dan mampu menggali dengan baik potensi tersebut. Pemerintah memberikan prinsip-prinsip secara umum, perundang-undangan dan prinsip syariah.

 

Sedangkan lembaga zakat secara otonom melakukan pengumpulan dan pengelolaan zakat. Banyak zakat yang disalurkan dalam bentuk pendidikan, kesehatan, ekonomi, dakwah dan lain sebagainya.

 

"Pemerintah juga melakukan banyak pillot project, mengadakan program kolaborasi. Seperti yang dilaunching Bapak Menteri Agama pada 1 Februari lalu di Lombok, yakni Kampung Zakat. Kampung binaan itu dikerjakan secara kolaborasi antarlembaga pengelola zakat," katanya.

 

"Apa yang kami lakukan itu adalah salah satu upaya untuk membangun kesadaran dan memberikan cara pandang masyarakat dan pembuat kebijakan di semua level, baik pusat maupun daerah, bahwa zakat adalah salah satu instrumen yang mampu untuk mengurangi kemiskinan," imbuhnya.

 

Fuad mengatakan, Bappenas telah menyusun Master Plan Arsitektur Keuangan Syariah Indonesia, dengan memasukkan kompenan zakat dalam Sektor Sosial Ekonomi Syariah. Ke depan, yang harus disiapkan adalah penguatan dan penataan, baik sisi aspek regulasi infrastruktur kelembagaan atau program yang dilakukan.

 

Ini penting, agar pengelolaan zakat lebih bisa menyentuh kepentingan masyaraat secara luas. "Kami berharap pemerintah daerah juga melihat, bahwa zakat mampu menjadi solusi terhadap pengurangan kemiskinan. Bahkan isu zakat kini bersinggungan dengan kemiskinan global," imbuhnya. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement