REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito merencanakan amnesti pajak atau pengampunan pajak akan segera diserahkan kepada pemerintah. Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Mekar Satria Utama menyatakan nantinya yang mengikuti amnesti pajak harus ada pelaporan wajib.
“Kalau ikut amnesti pajak, maka orang tersebut harus laporkan seluruh harta dan aset yang ada di luar negeri,” kata Mekar kepada ROL, Jumat (26/6).
Terkait dengan hal tersebut, pihaknya juga ternyata memberikan sedikit kelonggaran kepada yang mengikuti amnesti pajak. DJP memberikan batas toleransi yang bisa diberikan dalam melaporkan hartanya sebesar 10 persen.
Artinya, kata dia, jika seseorang mempunyai total aset di luar negeri sebesar Rp 1 triliun tapi yang dilaporkan hanya Rp 900 miliar masih bisa diterima. “Nah kalau ada yang punya aset Rp 1 triliun tapi hanya melaporkan Rp 250 miliar misal maka itu langsung jadi objek pidana bagi kita,” jelas Mekar.
Diketahui, jika nanti DJP sudah bisa merealisasikan amnesti pajak maka diprediksi tarif kompensasinya sebesar 10 hingga 15 persen. Secara otomatis kemungkinan uang yang akan mengalir ke Indonesia bisa mencapai Rp 10 triliun.