REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau bagi wajib pajak untuk segera melunasi melunasi utang pajaknya. DJP bisa melakukan tindakan hingga penyanderaan atau gijzeling bagi penunggak pajak dengan nominal tertentu.
“Minimal utang pajaknya hingga Rp 100 juta bisa kami tindak dengan upaya penyanderaan sebagai cara terakhir,” kata Kepala Bidang Pelayanan Penyuluhan Humas Kanwil DJP Jabar III Edison di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ciawi, Senin (28/3).
Upaya penyanderaan tersebut dilakukan jika penunggak pajak tidak mempunyai iktikad baik melakukan pembayaran. Padahal, kata dia, penunggak pajak mempunyai kemampuan melunasi utang pajaknya.
''Atas ijin menteri kementerian Hukum dan HAM dan dukungan polisi setempat serta rutan, kami melakuakn penyanderaan.” Jelas Edison.
Dia menjelaskan, sebelum penunggak pajak disandera maka dilakukan tindakan persuasif dan serangkaian penagihan aktif terlebih dahulu. Penagihan aktif tersebut meliputi penyampaian surat teguran dan surat paksa.
“Penyitaan harta kekayaan penunggak pajak, pemblokiran rekening sampai tindakan pencegahan ke luar negeri juga kami terapkan,” tutur Edison.
Meskipun bisa disandera, Edison menyatakan penanggung pajak bisa dibebaskan apabila utang pajaknya dan biaya penagihan dibayar lunas. Selain itu, lanjut Edison, jangka waktu yang ditetapkan dalam surat perintah penyanderaan terpenuhi, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan berdasarkan pertimbangan tertentu dari Menteri Keuangan.
Edison mengingatkan bagi penunggak pajak segera membayarkan utangnya karena 2016 merupakan tahun penegakan hukum. Dia mengungkapkan, DJP juga sudah memiliki basis data yang dihimpun dari internal dan eksternal berbagai instansi.
DJP telah menyandera tiga orang penunggak pajak dari Kabupaten Bogor. Ketiga penunggak pajak tersebut utangnya mencapai Rp 4,9 miliar dan dua orang ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Depok serta satu orang di Lapas Kelas III Bekasi, Cikarang Pusat.