Home > >
Giliran 106 Napi Bitung Peroleh Remisi
Ahad , 17 Aug 2014, 18:20 WIB

Pemberian remisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MINAHASA UTARA  - Peringatan HUT Kemerdekaan RI menjadi salah satu yang ditunggu-tunggu para narapida (napi). Betapa tidak, pada saat itu pemerintah memebrikan pengurangan masa tanahan bagi para napi.

Nah, berkaitan itu, sebanyak 106 napi di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) kelas II B Tewaan Kota Bitung Sulawesi Utara mendapat remisi umum pada peringatan HUT Proklamasi Kemerdekaan Ri ke-69, Ahad (17/8). Pemberian remisi umum kepada Narapidana dan anak Pidana inipun ditandai dengan upacara bendera yang dilaksanakan di Lapas dengan inspektur upacara Wakil Wali Kota Bitung Maxmilian J Lomban.

"Remisi merupakan instrumen yang dapat mendorong Narapidana untuk berperilaku baik selama menjalani pidana," ujar Wakil Wali kota Bitung saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Amir Syamsudin.

Lomban mengatakan, remisi hanya akan diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik dan bukan kepada mereka yang melakukan pelanggaran peraturan tata tertib. "Berharap lewat pemberian remisi ini akan memberikan kesadaran kepada para narapidana untuk senantiasa selalu berbuat baik dan berperan aktif dalam pembangunan di masyarakat," ujar Lomban.

Kesempatan itu Lomban menuturkan bahwa makna kemerdekaan menurut semangat HAM, Pancasila dan UUD 1945 yang menyatakan bahwa kemerdekaan itu bisa tercipta manakala terbebas dari penindasan, ancaman, intimidasi, dari pihak-pihak lain. "Artinya Kemerdekaan adalah semangat untuk menghilangkan kelas-kelas sosial dalam masyarakat, menciptakan tatanan masyarakat yang sederajat, memuliakan antara satu sama lain, dan masing-masing memiliki hak sebagai bangsa tanpa membedakan kultur dan kelasnya," katanya menjelaskan.

Sementara Kepala Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) kelas II B Tewaan Kota Bitung Otong Gunarso menjelaskan 106 Napi tersebut dua diantaranya mendapat Remisi Umum Dua (langsung bebas). "Sementara 104 lainnya mendapat remisi umum satu atau pengurangan masa tahanan," kata Kepala Lapas Bitung Otong Gunarso.

Redaktur : Maman Sudiaman
Reporter :
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar