REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-– Komite Pemantau Legislatif Indonesia mendesak Bawaslu atau Panwaslu kabupaten/kota berani mengambil sikap untuk memberi sanksi tegas calon legislatif yang dinilai melanggar aturan. Tanpa adanya tindakan tersebut poses politik akan semakin transaksional.
Kordinator Komite Pemantau Pemilu, Syamsudin Alimsyah mengatakan, pengawas pemilu harus berani membuat terobosan di antaranya mempidanakan caleg, bahkan mendiskualifikasi mereka yang diduga melakukan politik transaksional terhadap pemilih.
“Pemilu kali ini terlihat buruk, sebab money politics antara caleg dan pemilih sangat vulgar, bahkan sampai ada kontrak perjanjian,” kata Syamsudin pada Republika, Rabu (16/4).
Dia menjelaskan, ada caleg yang memberikan uang sebesar Rp 25 ribu per orang untuk caleg DPR Pusat dan sekitar Rp 300 ribu untuk kabupaten/kota. Sedangkan Panwaslu, kata dia, cenderung diam menyikapi dugaan pelanggaran tersebut.
Sekarang ini, TPS juga mulai terpantau transaksional. Pihaknya menyebutkan, ada indikasi formulir C1 yang tertahan petugas KPPS selama lebih dari satu pekan ini. Berbeda halnya jika ada sikap seperti sanski pidana atau menggugurkan caleg atau parpol yang dianggap bermasalah.