JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengupayakan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2014 terawasi dengan baik. KPU pusat pun melakukan supervisi langsung ke beberapa daerah yang dianggap harus mendapatkan pengawasan ketat.
"Secara internal, kami memastikan proses rekapitulasi diawasi, dimonitor, disupervisi perangkat-perangkat terdekat secara berjenjang," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di kantor KPU, Jakarta, Kamis (10/7). Menurut Hadar, KPU pusat ingin memastikan jajaran di bawah, mulai dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa/kelurahan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), KPU kabupaten/kota, hingga KPU provinsi melakukan proses rekapitulasi berjenjang sesuai aturan KPU.
Dia mengakui, KPU pusat memang tidak mungkin menjangkau semua lokasi pemilihan. Karenanya, supervisi dilakukan di daerah-daerah pilihan, seperti Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, Jawa Timur, Jawa Barat, Sumatra Selatan, dan beberapa provinsi di Indonesia bagian Timur. Selain rekapitulasi berjenjang, KPU juga mulai mengunggah hasil pemindaian formulir C1 ke website KPU sejak kemarin.
"Mulai hari ini sudah bisa diakses hasil scanning C1 di website KPU. Ini juga menjadi cara memublikasikan hasil penghitungan suara mulai dengan harapan semua bisa memantau, sehingga orang sulit melakukan permainan," ujar Hadar. Ketua KPU Husni Kamil Manik menambahkan, KPU juga sudah menggelar rapat koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menyiapkan proses rekapitulasi hasil pemungutan suara secara berjenjang.
Rapat koordinasi sekaligus merespons perkembangan pascapemungutan suara pada 9 Juli 2014. KPU dan Bawaslu, kata Husni, menyepakati beberapa poin yang dituangkan dalam surat edaran bersama. Surat tersebut akan diedarkan kepada seluruh jajaran KPU dan Bawaslu di semua tingkatan agar menyukseskan proses rekapitulasi suara tanpa kehilangan independensi dan netralitas.
Anggota Bawaslu Nasrullah mengimbau masyarakat untuk menunggu pengumuman resmi hasil rekapitulasi perolehan suara Pilpres 2014. Semua informasi hasil penghitungan, baik yang bersumber dari lembaga survei ataupun tim sukses pasangan capres, kata dia, tidak boleh ditelan mentah-mentah sebagai hasil penghitungan suara yang bersifat final. "Masyarakat diharap bersabar menunggu hasil yang ditetapkan KPU," ujar Nasrullah.
Hal yang paling penting untuk dilakukan, kata dia, adalah mengawasi dan mengawal rangkaian proses rekapitulasi nasional guna menghindari kemungkinan kecurangan. Apabila terjadi perbedaan angka, kata Nasrullah, maka bisa dilakukan pembetulan dengan merujuk pada formulir C1 plano.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Polisi Ronny F Sompie menegaskan, polisi akan terus aktif mengupayakan dan menjaga kemurnian hasil pemungutan dan penghitungan suara Pilpres 2014. Petugas Polri di lapangan akan turut mengawasi penghitungan dan rekapitulasi hasil pemungutan suara di setiap TPS. "Bahkan, hasil suara itu difoto oleh rekan-rekan kami yang bertugas di TPS," kata Ronny.
Menurut Ronny, data penghitungan suara yang dikumpulkan polisi dari TPS merupakan suatu bukti yang nanti bisa digunakan bila terjadi sengketa hasil penghitungan suara. Data juga bisa digunakan untuk memperkuat anggota-anggota Polri bila harus memberikan kesaksian manakala ada sengketa hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK). Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Rikwanto menambahkan, memang ada instruksi dari Kapolda untuk memfoto atau mengabadikan hasil penghitungan suara di semua TPS. rep:c70/antara ed: eh ismail
***
Tahap Penghitungan Suara
10-12 Juli : Rekapitulasi suara di tingkat desa/kelurahan (PPS)
13-15 Juli : Rekapitulasi suara di tingkat kecamatan (PPK)
16-17 Juli : Rekapitulasi suara di tingkat kabupaten/kota
18-19 Juli : Rekapitulasi suara di tingkat provinsi
20-22 Juli : Rekapitulasi suara di tingkat nasional
21-22 Juli : Penetapan dan pengumuman rekapituasli suara nasional
Sumber: KPU